TEMPO.CO , Yogyakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Gubenur Jakarta Joko Widodo dalam kasus penggusuran rumah warga Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 16 Mei 2013. “Untuk meminta konfirmasi tentang penggusuran yang dilakukan,” kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di Yogyakarta, Selasa, 14 Mei 2013.
Pemanggilan Jokowi didasari laporan warga ke Komnas HAM. Mereka mengeluhkan sulitnya mendapat tempat tinggal. Laila mengatakan ada 7 ribu kepala keluarga di kawasan itu. Tiga ratus kepala keluarga di antaranya kini telah tergusur dan hanya 20 kepala keluarga saja yang bisa mendiami rumah susun yang disediakan pemerintah. “Mereka membayar pajak,” kata dia.
Jokowi akan dimintai keterangan mengenai dua materi pokok dalam kasus itu, yakni transparansi rencana pembangunan di lokasi itu dan proses penggusuran. “Ini yang diminta keterangan pada Gubernur,” kata dia.
Ini berarti Komnas HAM memanggil dua pejabat, yakni Jokowi dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Menurut Siti Noor Laila, Muhaimin dipanggil dalam kasus perbudakan buruh pabrik panci di Kabupaten Tanggerang. “Kami panggil dua (pejabat), Jokowi dan Menakertrans,” kata dia. (Baca: Perbudakan Buruh Panci Tangerang)
ANANG ZAKARIA
Topik Terhangat
PKS Vs KPK| E-KTP |Vitalia Sesha |Ahmad Fathanah
METRO Lainnya:
ABG di Bogor Diperkosa Bergilir dan Berulang-ulang
Penumpang Wanita Setuju KRL Khusus Dihapus
Jokowi Akan Bentuk Badan Pengurusan Izin DKI