TEMPO.CO, Bogor--Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman mengaku belum mengetahui telah menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video porno. Ia mengatakan belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Saya masih di Bali acara DPP PDIP. Baru mau pulang. Nanti saja sampai di Bogor saya akan bicara. Karena saya belum tahu," kata Karyawan saat dihubungi, Kamis siang, 23 Mei 2013. "Surat dari Polda belum saya terima." (Lihat: Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum).
Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Kasus video tersebut mencuat sejak tahun 2010. Polisi menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra kini mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung sejak Januari 2013.
Indra mengatakan kaget Karyawan menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra menduga ada upaya penjegalan terhadap Karyawan yang akan maju sebagai calon Bupati Bogor periode 2013. "Pak Karfat tidak tahu menahu soal ini (video porno)," kata Indra seperti diungkapkan teman dekatnya, Dede Purnama melalui telepon selular.
Dede mengaku baru saja mengunjungi Indra di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat. Kamis, 23 Mei 2013. "Indra saja tidak tahu soal penyebaran video itu."
Dede menceritakan, Indra menyesalkan adanya tuduhan Karyawan sebagai otak pelaku penyebaran video mesum tersebut. Apalagi saat ini suhu politik di Kabupaten Bogor sedang memanas, karena jelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 24 - 30 Mei 2013 mendatang. Indra meyakini ada lawan politik yang berupaya menjegal Karyawan.
"Kasus ini bernuansa politis. Saya dijebloskan ke penjara karena dituduh pelaku dan penyebar tanpa bukti dan saksi yang kuat," Indra mengungkapkan kepada Dede Purnama. "Sedangkan orang yang mengaku kepada polisi sebagai pelaku dan sengaja merekam adegan porno itu sampai saat ini tidak pernah ditangkap."
Menurut Dede, kasus yang dituduhkan kepada Indra sudah dirasakan sejak penangkapan pada 31 Januari 2013 lalu. Indra saat itu sedang rapat di kantor DPC PDIP Kabupaten Bogor di Cibinong. Polisi yang hendak menangkap membatalkan. "Indra mendatangi Polres. Di situlah langsung ditangkap anggota Polda Jabar tanpa melalui panggilan atau pemeriksaan terlebih dahulu."
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bambang Gunawan mengatakan secara kelembagaan belum mengeluarkan sikap terkait penetapan Wakil Bupati Bogor sebagai tersangka. Saat ini, Dewan masih menunggu kelanjutan dari proses hukum. Apabila sudah ada peningkatan status Karfat menjadi terdakwa, maka DPRD akan menentukan sikap.
"Sebagai negara hukum, kita kedepankan azas praduga tak bersalah. Kecuali sudah berstatus terdakwa, maka sesuai peraturan DPRD akan mengambil keputusan," kata Bambang.
Bambang yang juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bogor mengaku prihatin atas kasus yang menimpa rekannya tersebut. Namun, apa yang dilakukan Karyawan, kata dia, tidak terkait dengan kebijakan partai atau aktivitas partai. "Itu aktivitas individu. Kalau menyalahi undang-undang, ya itu otomatis tanggung-jawab pribadi."
PDIP akan melakukan bantuan hukum setelah melakukan konsultasi dengan pengurus DPD dan DPP PDIP. "Sekarang masih wait and see. Yang jelas kami sudah mendengar masalah itu," ujar Bambang.
ARIHTA U. SURBAKTI
Hangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Perlu baca:
EDSUS Jala Cinta dan Uang Fathanah
Ini Tarif Baru KRL Mulai 1 Juni
Detik-detik Potong 'Burung' versi Muhyi
Lelaki Korban Potong 'Burung' Angkat Bicara
Ngaku Anak Kapolri, Wanita Ini Dipenjara