TEMPO.CO, Depok: Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris CH Aliyah menyatakan, kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial EK, 14 tahun, adalah tidak benar. Sebab, kepada penyidik, EK mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Dia juga membantah telah disekap. "Dia datang sendiri ke rumah kontrakan Saprudin," kata Aliyah, Senin, 10 Juni 2013.
Sebelumnya diberitakan, Saprudin, 40 tahun, dilaporkan oleh orang tua EK ke Polres Depok. Lelaki itu dituduh telah menyekap EK selama satu bulan sejak awal Mei lali. Keluarga juga menyatakan, Saprudin memperkosa EK dan mencekoki bocah perempuan itu dengan obat penenang serta uap lem ibon.
Dalam surat laporan, keluarga menyatakan, Saprudin membawa EK ke rumah kontrakannya di Kampung Mangga jalan STM Mandiri, RT 03 RW 02, Kelurahan Grogol, Depok. Setelah tiba di sana, lelaki itu melarang EK meninggalkan rumah. Dia kemudian memperkosa EK. Belakangan, EK berhasil kabur dan melapor kasus itu ke polisi.
Menurut Aliyah, berdasarkan hasil penyelidikan, EK meninggalkan rumah pada 27 Mei lalu. Keluarga berusaha mencarainya ke sejumlah tempat tapi tidak bertemu. Saat mendatangi sekolah putrinya, ada orang yang meminta orang tua untuk datang ke rumah Saprudin. Akhirnya keluarga mendatangi rumah itu pada 8 Juni 2013 lalu.
Saprudin kaget ketika melihat keluarga EK muncul di kediamannya. Dia mencoba melarikan diri, namun diteriaki maling. "Dia dihakimi massa," kata Aliyah. Saprudin kemudian ditahan polisi dan keluarga melaporkan kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap EK.
Namun berdasarkan penelusuran penyidik, di rumah kontrakan Saprudin tidak ditemukan adanya lem ibon maupun obat penenang. "Tidak ditemukan tanda-tenda bekas kekerasan di rumah itu," katanya. Sejumlah saksi juga sering melihat EK keluar masuk dengan rumah Saprudin. Tidak ada tanda-tanda dia dipaksa oleh lelaki itu. "Pintu kontrakan juga sering terbuka, jadi disimpulkan tidak ada paksaan," kata Aliyah.
Meski penyekapan dan pemerkosaan itu tidak terbukti, kata Aliyah, Saprudin tetap dikenakan pidana karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Lelaki itu dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan begitu, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ILHAM TIRTA
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Berita Terpopuler:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
Jokowi Gantikan Megawati Terima Tamu
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai
Densus Ciduk Imam Masjid di Makassar
Jangan Minum Air Es