TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang bulan Suci Ramadan 1434 Hijriah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menyatakan akan membatasi kegiatan hiburan malam di Jakarta.
Beberapa ketentuan tersebut diatur dalam Perda No.10 tahun 2004 tentang kepriwisataan, SK Gubernur No.98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan Industri Pariwisata, serta surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI No. 35/SE/2013 tanggal 29 Mei 2013.
Baca Juga:
"Kami melakukan hal ini agar masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan," kata Arie Budhiman, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Selasa 18 Juni 2013.
Selain itu peraturan tersebut juga untuk menciptakan kondisi aman di bulan Ramadan. "Ini tahun ke 10 kami memberlakukan peraturan ini," ujar Arie.
Beberapa substansi pengaturan yang ada pada peraturan tersebut antara lain penutupan satu bulan penuh. Peraturan ini berlaku untuk Klab malam, diskotik, mandi uap, Griya Pijat, permainan mesin ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri.
Kategori kedua adalah tempat hiburan malam yang waktu bukanya diatur. Peraturan ini berlaku bagi karaoke, bola sodok, dan musik hidup. "Jam operasionalnya pukul 20.30 WIB sampai 01.30," tambahnya.
Mengenai hari buka, Arie melankutkan tempat hiburan malam harus menutup usahanya pada H-1 ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur'an, H-1 idul Fitri, dua hari perayaan idul fitri, serta H+1 idul fitri.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lain:
BBM Naik, Polisi Bersenjata Lengkap Jaga SPBU
Wilayah Rawan Balap Liar di Jadebotabek
Bos Pabrik Panci Dituntut Bayar Upah Rp 2 Miliar