TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional memusnahkan 2,8 kilogram sabu kristal. Narkotika golongan satu itu merupakan barang bukti dari pengungkapan empat kasus. "Sepanjang Mei hingga Juni tahun ini," kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Tahanan BNN, Ajun Komisaris Besar Zainal Arifin di halaman parkir BNN, Kamis, 20 Juni 2013. Selain sabu kristal, BNN juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa 281,4 gram ekstasi, 166,2 gram serbuk non narkotik dan 385,5 gram ganja.
Zainal menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap BNN pada Mei lalu adalah peredaran narkoba yang dilakukan oleh mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta, berinisial P dan B. Penangkapan mereka berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket kiriman dari Mumbai, India, yang berisi 15 buah tas wanita pada 21 Mei lalu. Dalam tali tas tersebut didapati sabu seberat 713 gram.
Paket itu kemudian diambil oleh tersangka berinisial AY dan SH. Mereka menyerahkan sabu sebanyak 25 gram kepada tersangka IM atas perintah J yang masih buron. Kemudian, IM mengaku akan menyerahkan sabu itu kepada mahasiswa berinisial P. Namun, saat P ditangkap, B datang ke ruangan di salah satu kampus tersebut dan kedapatan membawa ganja seberat 385,5 gram.
Tersangka AY dan SH juga memberikan sabu sebanyak 200 gram kepada tersangka WD. WD mengaku mengambil sabu itu atas perintah H yang merupakan seorang narapidana.
Kasus kedua, masih mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh mahasiswa universitas di Jakarta. Kali ini, dua orang mahasiswi berinisial ES dan BC ditangkap di Jalan Raya Jatinegara Timur karena kedapatan memiliki 29 butir atau 8,7 gram ekstasi dan 4 gram sabu.
Kemudian, petugas BNN menggeledah rumah kosan yang ditempati oleh teman ES berinisial J. Di kosan tersebut, petugas mendapati 559 butir atau 166,7 gram tablet ekstasi, 6,3 gram ekstasi berwarna cokelat, dan 779 butir atau 299,7 gram tablet yang tidak mengandung narkoba, serta 14,34 gram ekstasi.
Kasus ketiga, BNN menangkap warga negara asal Taiwan berinisial LCF yang menyelundupkan sabu sebanyak 2.115,3 gram di terminal Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya, kasus keempat yakni pengungkapan penyelundupan 100 butir ekstasi atau 32,2 gram yang disembunyikan dalam bingkai foto melalui paket kiriman dari Belanda. Paket dikirim dari seseorang berinisial TM di Belanda kepada GG yang beralamat di Matraman Raya 89, Jakarta. Namun alamat tersebut ternyata fiktif dan tidak ditemukan seseorang berinisial GG.
"Dari barang bukti yang disita kami sisihkan 21,8 gram sabu; 9,1 gram ekstasi; 10 gram ganja; dan 12,3 gram serbuk non narkotika untuk uji laboratorium dan persidangan," ujarnya.
Menurut Zainal, dari pengungkapan empat kasus tersebut dapat menggagalkan 14.719 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. "Kami butuh partisipasi masyarakat agar dapt ikut serta berpatisipasi mencegah penyalahgunaan narkoba," kata Zainal.
AFRILIA SURYANIS