TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan bahwa N (37), penimbun BBM solar seberat 6,6 ton di Kali Baru, telah ditetapkan sebagai tersangka. " Tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf c dan d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi,"ujar Rikwanto di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 20 Juni 2013.
Dengan dijerat pasal berikut, kata Rikwanto, N terancama hukuman pidana penjara selama tiga tahun. N juga akan dikenai denda maksimal Rp 30 milyar.
Sebelumnya polisi menangkap N karena menimbun BBM dalam jumlah besar di tempat tinggalnya di Kali Baru. BBM itu disimpannya di gudang belakang rumah serta di kapal-kapal.
Total BBM yang ia simpan adalah 6,6 ton, dan disimpan dalam wujud 220 jerigen berkapasitas 30 liter. Adapun BBM yang ia timbun itu adalah tirisan yang ia beli dengan harga Rp 80 ribu per jerigen dan dijual lagi dengan harga Rp 100 ribu per jerigen.
ISTMAN MP
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Gaji Pilot Lion Air Sekitar Rp 45 Juta per Bulan
Lion Air Berambisi Kuasai Penerbangan ASEAN
Utang Pemerintah ke Pertamina Rp 25 Triliun
BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen
Rupiah Tembus 10.000
Lion Air Tantang AirAsia dan Tiger Airways