TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Hercules Rozario Marshal, Petrus Leatomu, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Menurut dia, fakta persidangan tidak mengungkap bahwa Hercules melawan polisi dan membubarkan apel polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat, 8 Maret lalu. "Kami meminta majelis hakim untuk melepaskan Hercules dari jeratan hukum karena tidak ada bukti yang kuat," kata Petrus, saat membacakan pledoi Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 27 Juni 2013.
Menurut Petrus, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang melihat langsung bahwa erdakwa melakukan pembubaran apel yang digelar polisi. Selain itu, saksi dari polisi sendiri yang disebutnya mengaku membubarkan jalannya apel. Selain itu, kata dia, sembilan saksi yang dihadirkan, termasuk tujuh anggota kepolisian, disebut tidak melihat dan mendengar secara langsung jika Hercules bertengkar atau berkelahi dengan petugas peserta apel.
"Pimpinan apel sendiri, yakni saksi Martson Marbun (Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat) mengakui di persidangan bahwa dia yang membubarkan apel," katanya.
Tim kuasa hukum juga disebut Petrus keberatan dengan tidak hadirnya saksi kunci dalam proses persidangan. Padahal, kehadiran saksi kunci itu dinilai sangat penting agar masalah yang sebenarnya bisa lebih jelas. Dia pun menolak keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum meski sudah menandatangani berita acara sumpah.
Menurut dia, alasan ketidakhadiran para saksi lemah karena pulang kampung dan tidak ada di tempat. "Padahal seharusnya panggilan persidangan itu wajib dihormati dan diprioritaskan," katanya.
Selain itu, Petrus menilai keterangan saksi kunci, yakni Sandrawati Rustam, juga secara jelas disebutkan dalam BAP bahwa dia tidak melihat langsung Hercules melawan dan membubarkan apel polisi. "Karena mereka mengaku sudah meninggalkan tempat kejadian perkara sebelum penangkapan tersebut," ujar Petrus.
Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya yang dinilai tidak bersalah. Bahkan Petrus menuding ada kepentingan tertentu agar Hercules bisa dihukum meski fakta persidangan tidak menemukan bukti kuat bahwa laki-laki asal Timor itu memang bersalah. "Kami juga minta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa karena tercemar nama baiknya," kata dia, dalam sidang yang dipimpin hakim Kemal Tampubolon.
Rencananya, persidangan berikutnya bakal digelar dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 2 Juli 2013. Dalam sidang Senin lalu, 24 Juni 2013, jaksa Fajar Arisetiawan menuntut terdakwa Hercules dihukum penjara enam bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih.
Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan (Pasal 170), pemerasan (Pasal 368), dan pemilikan senjata api (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951), dianggap tak terbukti di persidangan. (Baca juga: Tujuh Laporan Pemerasan oleh Hercules)
DIMAS SIREGAR