TEMPO.CO, Jakarta -Kenaikan tarif parkir efektif mengurangi kemacetan dengan syarat, pemerintah menyediakan angkutan nyaman dan dana parkir bisa membiayai transportasi umum yang nyaman. Pengamat Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengatakan, kenaikan tarif parkir efektif akan mengurangi kemacetan, jika dua syarat dipenuhi.
Pertama, pemerintah harus menyediakan angkutan umum yang nyaman dan aman bagi masyarakat sehingga mereka beralih dari kendaraan pribadi. Kedua, uang yang masuk dari tarif parkir harus dipastikan masuk ke kas pemerintah dan dapat digunakan untuk membiayai transportasi umum supaya lebih nyaman.
Baca Juga:
“Jalan seharusnya tidak digunakan untuk parkir. Kecuali tempat-tempat yang harus menggunakan badan jalan karena tidak ada lahan lain, seperti sekolah dan restoran," kata Ellen pada 11 Juli 2013. Ia mengatakan, wajar terjadi kenaikan tarif parkir mencapai 4 kali lipat. "Jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan," katanya.
Kenaikan tarif ini berdasarkan rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta di atas badan jalan (on-street) sehingga empat kali lipat pada akhir tahun ini. Surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 Juli 2013 ini diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Kenaikan tarif diterapkan dengan sistem zonasi. Akan ada tiga zona, yakni kawasan pengendalian parkir (KPP), jalan golongan A, dan jalan golongan B. Zona pertama bertarif paling mahal karena terletak di pusat kota, tarif parkir mobil mencapai Rp 6.000 - Rp 8.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp 2.000-Rp 4.000 per jam, dan tarif sepeda Rp 1.000 sekali parkir. Untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000-Rp 12.000 per jam.
Baca Juga:
Tarif parkir untuk mobil zona jalan golongan A Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, bus dan truk Rp 6.000-Rp 9.000 per jam, dan sepeda motor Rp 2.000-Rp 3.000 per jam. Dan tarif parkir mobil zona jalan golongan B, RP 2.000-Rp 4.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000-Rp 6.000 per jam, sepeda motor Rp 2.000 per jam.
TIKA PRIMANDARI