TEMPO.CO, Jakarta -Arus lalu lintas di depan pintu Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara macet panjang. Kemacetan ini adalah akibat dari adanya truk tronton dan kontainer yang ditolak masuk pelabuhan. Mereka ditolak lantaran masa e-Ticketting mereka habis.
Otoritas layanan terminal pelayaran, PT Jakarta International Container Terminal menerbitkan surat yang berisi bahwa bagi perusahaan yang izin masuknya habis, akan dialihkan ke Pelabuhan Marunda. Sehingga truk yang masuk Pintu Pos 9 harus balik kanan kemudian menuju Marunda. "Dari sanalah salah satu musabab kemacetan," kata Kepala Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Gatot Subroto, Jumat, 19 Juli 2013 petang.
Mengenai edaran dari PT JICT, Gatot enggan berkomentar karena bukan otoritasnya. "Namun info yang saya dengar memang ada edaran dari JICT yang isinya menolak truk yang habis masa izin e-ticketting-nya," kata Gatot.
Kemacetan cukup parah karena truk ditolak dan harus keluar dari pelabuhan. Saat menuju Pelabuhan Marunda jalannya relatif belum siap dilalui truk. Ini membuat polisi lalu lintas bekerja ekstra keras mengatur arus agar tidak macet.
Truk yang ditolak tersebut tidak akan diperkenankan memasuki Pelabuhan Tanjung Priok terhitung mulai dari 12 Juli hingga 20 Agustus 2013. Saat dimintai konfirmasi apakah ada larangan truk yang masa e-ticketting-nya habis untuk masuk Pelabuhan Tanjung Priok, PT JICT belum memberikan jawaban.
MUHAMMAD MUHYIDDIN