TEMPO.CO, Jakarta - Kabar mengenai alokasi dana untuk blusukan Gubernur Jakarta Joko Widodo atau pun Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama akhirnya dibantah. Dana yang disebut itu sebetulnya dana operasional yang memang diberikan kepada kepala daerah saban tahun.
"Tidak pernah dianggarkan dana untuk blusukan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Jakarta, Endang Widjajanti, di Balai Kota Jakarta, Senin, 22 Juli 2013.
Dana operasional kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu, sekitar 0,15 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta tahun ini dapat dialokasikan untuk dana operasional.
Namun, atas kebijakan Gubernur Joko Widodo, dana operasional itu pun tidak diambil seluruhnya. Hanya sekitar 0,1 persen dari total anggaran. "Sebenarnya lebih dari Rp 26,6 miliar. Namun kebijakan dari Pak Gubernur, dana operasional itu tidak diambil semuanya," ujarnya.
Dana operasional itu pun, menurut Endang, bisa dipakai untuk kepentingan operasional kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ia mencontohkan bantuan untuk masjid. "Intinya, seluruh kepala daerah punya, bukan hanya Jakarta," ujar Endang.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebutkan adanya anggaran blusukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mencapai Rp25,6 miliar. Jumlah ini lebih banyak Rp 9 miliar dari anggaran Gubernur Fauzi Bowo.
SUTJI DECILYA