TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 40 dari 246 desa di Kabupaten Tangerang akan ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Perubahan status ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa. "40 desa ini dalam kajian untuk ditingkatkan menjadi kelurahan," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 22 Juli 2013.
Zaki mengatakan, perubahan status ini merupakan bagian dari perkembangan daerah yang dinilai sudah layak menjadi daerah perkotaan, sehingga memenuhi syarat menjadi kelurahan."Potensinya sudah layak, "katanya.
Adapun 40 desa tersebut berada di sejumlah kecamatan, seperti Balaraja, Curug, Cikupa, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Kosambi, Cisauk, dan Pagedangan. Alasan perubahan status tersebut, menurut Zaki, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kalau kelurahan, otomatis segala sesuatunya langsung ditangani pemda Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang menargetkan proses perubahan status desa menjadi kelurahan tersebut rampung pada empat tahun ke depan. Kabupaten Tangerang saat ini memiliki 246 desa dan 28 kelurahan yang tersebar di 29 kecamatan. Secara bertahap, ratusan desa itu akan diubah statusnya menjadi kelurahan dengan melihat sisi geografis dan sejumlah kriteria. "Seperti lingkungan yang sudah padat populasinya serta infrastruktur yang mendukung," kata Zaki.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan, mengakui jika perubahan status desa ini didasari oleh pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 147 desa pada 30 Juni 2013 lalu."Pengelolaan pemerintahan desa agar lebih terpadu dan tertata,"katanya.
Pilkades serentak yang meninggalkan sejumlah masalah, seperti kericuhan di sejumlah desa, berujung pada perusakan kantor desa dan kantor kecamatan, serta pembakaran kertas suara. Aksi tersebut seperti terjadi di desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan. Polisi telah menangkap tujuh tersangka kericuhan tersebut.
Karena ricuh juga, pemilihan kepala desa di empat desa, seperti desa Pondok Jaya kecamatan Sepatan, Tapos kecamatan Tigaraksa, desa Pangkalan dan kampung Melayu kecamatan Teluk Naga, terpaksa diulang kembali pada 7 Juli 2013 lalu.
Kabupaten Tangerang berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Dalam aturan tersebut, kata Azis, memang tidak diatur secara rinci kewenangan panitia pelaksana pilkades dan syarat, serta ketentuan calon kepala desa.
Sehingga, pada pelaksanaan di lapangan, kedua hal itu menjadi rancu dan menjadi celah untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin berkuasa di tingkat desa.
Menurut Azis, dalam revisi nanti, ada beberapa poin yang akan diubah, seperti kapasitas dan kewenangan panitia pilkades. "Jika selama ini panitia dibentuk oleh desa, ke depannya pembentukan panitia ditentukan oleh pemda, termasuk orang-orangnya, kapasitas dan tugas kewenangannya,"kata Azis.
Untuk calon kepala desa, kata Azis, jika selama ini syarat dan ketentuan menjadi kepala desa hampir tidak ada, artinya siapapun bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa, ke depan calon kepala desa akan diseleksi dengan persyaratan yang diperketat. "Minimal dari tingkat pendidikan dan wawasan kepemerintahan," katanya.
Calon kepala desa juga harus memiliki visi misi yang jelas, karena desa memiliki peranan yang penting dalam pembangunan suatu daerah.
Dengan revisi aturan serta peningkatan status desa menjadi kelurahan, Kabupaten Tangerang berharap gesekan masyarakat di tingkat desa bisa diminimalisir." Sehingga, pemerintahan bisa berjalan dengan efektif,"kata Azis.
JONIANSYAH
Terhangat:
Front Pembela Islam | FPI | Hambalang | Bursa Capres 2014
Berita terkait:
Melawan FPI, Tiga Orang Kendal Ditangkap Polisi
Jokowi: Blusukan Modalnya Jalan Kaki
FITRA: Gaya Blusukan Jokowi Mirip Artis
SBY Minta Polisi Tindak Tegas FPI