TEMPO.CO, JAKARTA - Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menggunakan dana operasional 0,1 persen dari total APBD. Total dana operasional yang digunakan Jokowi-Ahok ini sekitar Rp 26,6 miliar, diantaranya digunakan untuk kegiatan blusukan ke beberapa pelosok Jakarta.
"Tidak pernah dianggarkan dana (khusus) untuk blusukan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Jakarta, Endang Widjajanti, di Balai Kota Jakarta, Senin 29 Juli 2013. Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) menyebutkan anggaran blusukan Jokowi di tahun 2013 mencapai Rp 26,6 miliar.
Menurut Endang, dana operasional untuk kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu, 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta tahun ini dapat dialokasikan untuk dana operasional.
Namun, atas kebijakan Gubernur Joko Widodo, dana operasional itu pun tidak diambil seluruhnya. Hanya sekitar 0,1 persen dari total APBD. "Sebenarnya lebih dari Rp 26,6 miliar. Namun kebijakan dari Pak Gubernur, dana operasional itu tidak diambil semuanya," ujarnya.
Dana operasional itu pun, menurutnya, bisa dipakai untuk kepentingan operasional kepala daerah ataupun wakil kepala daerah. Ia mencontohkan, seperti memberikan bantuan untuk masjid dan sebagainya. "Intinya, seluruh kepala daerah punya, bukan hanya Jakarta," kata Endang.
Baca Juga:
SUTJI DECILYA
Berita Ramadan:
Cuaca Ekstrim Jadi Ancaman Arus Mudik
Bimbo Masih Ngamen Saat Ramadan
Stasiun Televisi Berlomba Suguhkan Acara Ramadan
Acara Komedi Ramadan Diakui Masih Favorit