TEMPO.CO, Depok - Front Pembela Islam (FPI) mengaku diintruksikan untuk tidak melakukan sweeping terhadap tempat-tempat yang diduga maksiat selama Ramadan. Ketua Tanfidzi Dewan Pimpinan Wilayah FPI Depok, Habib Idrus Algadri, mengatakan intruksi itu sudah ada sebelum Ramadan.
"Sejak sebelum Ramadan kita memang dilarang sweeping, tapi hanya monitoring," kata Idrus, Sabtu, 27 Juli 2013. Masalah larangan ini kemudian memenggal kebebasan gerak FPI. Pada Jumat malam, 26 Juli 2013, tim monitoring FPI mengaku menemukan sebuah tempat hiburan yang beroperasi sampai menjelang sahur.
Dalam laporan tim monitoring itu, tempat itu menyediakan berbagai minuman keras kepada tamunya dan diiringi oleh live music. "(Tempat itu) Ada di Jalan Raya Bogor KM 38, tepat depan showroom Yamaha Pinus," katanya.
Lantaran dilarang main hakim sendiri, FPI Depok kemudian melaporkannya ke Unit Intel Kepolisian Sektor Cimanggis, Depok. Namun, laporan yang diharapkan langsung ditanggapi itu tidak berbuah hasil. "Enggak ada respon. Sampai jam 1 malam tidak ada tindakan dari polisi."
Karena itu, kata Idrus, DPW FPI Depok berencana membuat surat resmi untuk melaporkan masalah itu ke Kepala Polda Metro Jaya. "Itu kalau Kapolres Depok tidak menyita atau menindaklanjuti," katanya. Idrus meminta tindakan secepatnya dari Polsek Cimanggis maupun Polres Kota Depok, jika tidak ingin FPI melangkah ke pimpinan yang lebih tinggi. "Kita laporkan ke atasannya."
Hubungan Masyarakat Polsek Cimanggis, Ipda P Simanjuntak, mengatakan sampai siang tadi laporan dari FPI itu belum masuk. "Belum masuk (laporannya) ke kita, mungkin masih di intel laporannya," kata Simanjuntak.
Ditanya mengenai tempat hiburan yang dimaksud FPI, Simanjuntak mengaku belum mengetahuinya. "Saya masih kurang jelas, tempat apa yang dimaksud, soalnya belum ada laporan ini ke kita." Sementara, Kanit Intel Polsek Cimanggis sampai saat ini belum bisa dihubungi.
ILHAM TIRTA