TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 678 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal Bekasi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah. "13 orang di antaranya bebas," ujar Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Bulak Kapal, Irawan Wijaya, Jumat, 2 Agustus 2013.
Menurut dia, remisi itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Para warga binaan yang mendapatkan remisi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Narapidana yang dapat remisi itu terdiri dari 359 narapidana kasus pidana umum dan 319 narapidana kasus narkotik. Seluruhnya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Bekasi minimal lima tahun kurungan penjara.
Remisi itu, Irawan menjelaskan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999. "Syaratnya, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan penjara," katanya.
Irawan menambahkan, sebelum diberikan remisi, setiap LP mendapatkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian remisi sebulan lalu. Setelah itu, pihak LP memverifikasi data warga binaan untuk diajukan mendapatkan remisi.
MUHAMMAD GHUFRON