TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan tidak bisa memberi sanksi terhadap pemilik bus Giri Indah. "Organda hanya dapat menegur, tapi tidak bisa melayangkan tindakan administratif," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Agustus 2013.
Ia menuturkan, yang berwenang memberi tindakan administratif bagi pemilik bus adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Safruan mengungkapkan, Giri Indah merupakan anggota Organda.
"Namun, karena itu bus antarkota antarprovinsi (AKAP), masuknya bukan ke Organda DKI Jakarta," ucapnya. Mengenai kecelakaan yang melibatkan bus Giri Indah, Safruan menduganya sebagai faktor mekanik. Lebih lanjut, ia menyebut kondisi bus tersebut laik jalan dan sudah lolos uji kir. Menurut dia, bus pun tidak kelebihan muatan.
Kementerian Perhubungan menyatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi terhadap kecelakaan bus Giri Indah di Puncak, Jawa Barat. "Otomatis KNKT akan turun, tapi kaitannya untuk rekomendasi, bukan yuridiksi," kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hotma Simanjuntak, kemarin.
Ia menjelaskan, saat ini kepolisian masih melakukan tindakan berupa penanganan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi korban. Ia mengatakan, saat ini Kementerian Perhubungan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus, menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Bus Giri Indah dengan nomor polisi B 7297 BI itu membawa rombongan dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rahmat Emmanuel Ministry (GBI REM), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kecelakaan terjadi di Jalan Puncak-Cianjur, kilometer 88, Ciliwung, Desa Tugu Utara, RT 01 RT 02, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. "Jumlah penumpang 60 orang, 16 orang meninggal dunia," kata dia. Sementara itu 32 orang mengalami luka berat dan 10 orang menjadi korban luka ringan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, bus tersebut menabrak sebuah mobil pikap dengan nomor polisi F 8237 FK yang sedang menurunkan tabung gas Elpiji. Kemudian, Martinus melanjutkan, bus menabrak warung dan masuk sungai dengan kedalaman 5-8 meter. Ia menyebut bus melaju dari Cianjur menuju Bogor sesaat sebelum mengalami kecelakaan di jalan menurun dan menikung ke kanan itu.
"Penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan," ujarnya.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Punya Mertua Kaya, Jenderal Moeldoko: Alhamdulilah
Lulung: Saya The Godfather
Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko
Sofyan Tan: Dokter `Gila` Penjaga Sekolah
MU dan Barca Siap Tampung Casillas