TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan buku uji kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan bus Giri Indah adalah bodong. Bus itu terjun ke anak Sungai Ciliwung di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi lalu.
Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jakarta, Lukman Iskandar, mengatakan bus dengan nomor polisi B-7297-BI itu sudah hampir delapan tahun tidak melakukan uji kir. Tidak seperti yang tertulis di buku kir yang ditemukan di lokasi bus di Jalur Puncak itu, yaitu menjalani pengujian terakhir pada 9 juli 2013.
"Itu sih bukunya dibikin 'di bawah pohon rindang' alias palsu," kata Lukman ketika dihubungi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2013. Menurut data yang tercatat di Unit PKB Pulogadung, uji kir terakhir yang dilakukan bus Giri Indah pada 15 September 2005.
Itu pun, katanya, bus tidak lulus uji kir. Karena, Dinas Perhubungan memberikan sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki operator bus. Catatannya, antara lain menambah tempat duduk bus yang semula 36 menjadi 40 bangku.
Kemudian, emisi gas buang bus mesti diperbaiki. Bus Giri Indah, ujar Lukman, diberi waktu maksimal selama satu bulan dari tanggal uji kir terakhir untuk melengkapi catatan itu dan kemudian bus bakal diuji kembali.
Namun, sampai saat ini, bus Giri Indah tersebut tidak kembali lagi untuk melakukan uji kir di Pulogadung. ia memastikan buku kir yang ditemukan di lokasi kecelakaan merupakan buku kir palsu karena pihaknya tetap memegang buku asli milik bus tersebut. "Buku yang aslinya sama kami," katanya.
Banyak yang menduga kecelakaan terjadi karena pengujian kir yang tidak benar. Ia pun menekankan bahwa kewajiban melakukan uji kir bukan hanya berada di pihak regulator atau Dinas Perhubungan, tetapi operator bus juga memiliki tanggung jawa untuk selalu memeriksakan kendaraannya agar laik jalan.
"Kami tidak ingin kecelakaan ini malah berimbas ke dugaan pengujian yang tidak benar. Padahal, operator bus juga lalai dalam hal ini. Periksa saja manajemennya seperti apa," ujarnya.
Masalah buku kir palsu yang ditemukan di lokasi kecelakaan, ia pun meminta agar Kepolisian segera menyelidiki mengenai hal itu. Jika memang benar terbukti palsu, operator bus pun bisa terkena pidana. "Bisa kena Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. Kami minta polisi segera menyelidiki kasus ini," kata Lukman.
SUTJI DECILYA
Berita Terpopuler
Lulung: Saya The Godfather
Punya Mertua Kaya, Jenderal Moeldoko: Alhamdulilah
Ini Daftar Lengkap Kekayaan Jenderal Moeldoko
Guruh Soekarno Kecewa Ario Bayu Perankan Soekarno