TEMPO.CO, Jakarta - Warga Waduk Pluit, Jakarta Utara, melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 27 Agustus 2013. Dalam laporan tersebut, masyarakat mengajukan nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai pihak terlapor. Alasan pelaporannya, masyarakat Waduk Pluit merasa dibohongi usai terjadi gusuran menggunakan kekerasan. "Kami tuntut Jokowi secara hukum," ujar Simon Tambunan, perwakilan penduduk Waduk Pluit.
Dalam pelaporan itu, Simon tidak sendiri, melainkan bersama 20 warga Waduk Pluit lainnya. Dan mereka mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. "Banyak warga jadi korban kekerasan akibat gusuran itu," kata Poltak Agustinus Sinaga, utusan LBH Jakarta.
Penggusuran terjadi terhadap 60 kepala keluarga di RT 19 RW 17, Kelurahan Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara. Masyarakat merasa dibohongi karena sebelumnya dijanjikan tidak akan digusur. "Warga sakit hati karena dibohongi, dan trauma karena penggusuran dilakukan menggunakan kekerasan," kata Poltak.
Simon mengatakan, sebelumnya Jokowi berjanji baru akan menggusur warga setelah pembangunan rumah susun rampung, sehingga warga bisa langsung direlokasi ke sana. Namun mereka menuduh Jokowi mengingkari janji itu. Sebab, pemerintah sudah mulai menggusur pada Kamis pekan lalu. "Mereka digusur paksa, bahkan menggunakan cara kekerasan."
Karena itu, masyarakat Waduk Pluit menuduh Jokowi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanggar Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Banyak warga yang luka dan barang yang rusak," kata Simon.
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Rupiah Loyo | Konser Metallica | Suap SKK Migas | Pilkada Jatim
Berita lainnya:
Lurah Susan : Saya Hanya Menjalankan SK Gubernur
Konvoi Jeep Mewah FPI Menuai Kritik di Twitter
Debat di Instagram, Ani Yudhoyono Dinilai Sensitif
Jokowi: Masak Gubernur Headbanging?