Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditemui Wartawan, Bos Giri Indah Damprat Pembantu  

image-gnews
Petugas derek Polres Bogor mengevakuasi bangkai bus Giri Indah B 7297 BI yang masuk jurang sedalam 10 meter di KM 90, Kampung Tugu Persit, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, (22/8). Bus yang menewaskan 19 orang ini dievakuasi dengan tiga mobil derek. TEMPO/Subekti
Petugas derek Polres Bogor mengevakuasi bangkai bus Giri Indah B 7297 BI yang masuk jurang sedalam 10 meter di KM 90, Kampung Tugu Persit, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, (22/8). Bus yang menewaskan 19 orang ini dievakuasi dengan tiga mobil derek. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah dua lantai yang didominasi warna abu-abu itu tampak sepi dari luar. Kelihatan tak ada aktivitas mencolok dari dalam rumah bernomor 2 tersebut.

Ketika menyambangi rumah yang ada di sudut Jakarta Utara ini pada Rabu, 28 Agustus 2013, penjaga mengatakan si empunya rumah sedang rapat, dan meminta menunggu sebentar.

Menunggu sekitar 30 menit, David Herbiakto, tuan rumah yang juga pemilik Perusahaan Otobus Giri Indah muncul. Lelaki berperawakan tinggi, sekitar 180 sentimeter, dan bertubuh padat ini tampak canggung ketika menerima kedatangan Tempo.

"Saya tidak mau berkomentar soal kejadian itu," kata David ketika ditemui di rumahnya pada Rabu, 28 Agustus 2013. Dia mengatakan sudah sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke pihak berwajib. "Saya minta nomor Anda, nanti kalau siap, saya hubungi."

Setelah itu, dia masuk rumah kembali. "Kamu itu, ya... kalau ada tamu, tanya dulu dari mana, jangan langsung suruh tunggu," katanya dengan nada keras kepada penjaga rumah yang mempersilakan Tempo menunggu. Penjaga yang berusia sekitar 50-an itu hanya bisa menunduk ketika dimarahi.

Bus Giri Indah B-7297-BI yang membawa 54 orang rombongan jemaat GBI Rahmat Emmanuel Ministry, Kelapa Gading, Jakarta Utara, masuk jurang di Kilometer 90 Jalan Raya Puncak, Kampung Tugu Utara Persit, RT 01/01, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu, 21 Agustus 2013. Mereka usai menggelar kegiatan Puasa Ester di Taman Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tragedi itu menewaskan 20 orang, dua di antaranya Ajid Samsudin, 54 tahun, dan Herman, 25 tahun, warga Cisarua. Sedangkan sisanya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Paru Gunawan Partowidagdo Cisarua, serta RSUD Ciawi dan Sentra Medika, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Belakangan diketahui bahwa surat izin kelayakan atau izin kir yang dimiliki bus tersebut palsu. Baik Kepolisian Resor Kota Bogor maupun Dinas Perhubungan Jakarta menyatakan izin tersebut abal-abal.

SYAILENDRA

Terhangat:
Konflik Keraton Solo
| Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim

Berita terkait:
Mobil Hardtop Jebol Pintu Keraton Surakarta

Raja Pakubuwono XIII Disandera?

Keraton Surakarta Ribut, Kelompok Silat Dikerahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.