TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengakui, Badan Lingkungan Hidup Daerah termasuk instansi yang rawan pungutan liar. Bahkan, ia menyatakan sering mendapatkan laporan dari masyarakat soal pungutan dalam mengurus izin di Badan itu. "Besarannya malah bisa satu persen dari nilai jual objek kena pajak," kata Basuki di Balai Kota pada Kamis, 29 Agustus 2013.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, pungutan liar muncul karena masyarakat ogah mengurus secara langsung. "Banyak orang yang lebih memilih mengurus perizinan melalui calo. Efeknya, banyak uang gelap keluar untuk memuluskan izin," ujar Ahok.
Pengurusan izin, calo, petugas pengurus perizinan, dan pungli, menurut Ahok, ibarat lingkaran setan. Untuk memutuskan lingkaran setan ini, Ahok berpendapat, dapat dilakukan dengnan cara pelayanan terpadu satu pintu. Dan pada saat ini, rancangan pelayanan satu pintu itu masih dibahas oleh pemerintah DKI dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ahok pun berharap peraturan daerah soal pelayanan satu pintu segera disahkan dalam waktu dekat.
Pelayanan satu pintu dianggap bisa memangkas maraknya pungutan liar dalam mengurus izin. Sebab, pelayanan ini menggunakan sistem online sehingga memotong jalur birokrasi yang rumit. "Pengawasannya juga lebih mudah dan bisa menghilangkan praktek calo," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan praktek pungutan liar pada sembilan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah di Jabodetabek. Seperti di BPLHD Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Lurah Susan: No Comment!
Jokowi Bagian Strategi Politik PDIP di Pemilu 2014
Roy Suryo Salah Nyanyikan Indonesia Raya
Megawati Diprediksi Restui Pencapresan Jokowi
Didemo Warga, Lurah Susan Tetap Bekerja