TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama, Benny Handoko atau @benhan akan dibebaskan karena ditangguhkan penahanannya. Sekitar pukul 17.30 kelurga Benny yang didampingi kuasa hukumnya, Jimmy Simanjuntak tiba di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
Turun dari mobil Grand Livina warna putih, istri Benny, Lola tidak mengeluarkan satu kata pun. Wanita yang memakai baju oranye kotak-kotak putih ini terus berjalan menuju pintu masuk Rutan bersama seorang baby siter yang menggendong anak Benny dan rekan Benny, Susi Rizky, serta pengacaranya Jimmy Simanjuntak.
Susi sempat mengatakan bahwa istri Benny itu masih syok kepada seorang wanita yang menyapanya di pintu masuk. "(Lola) masih kaget, kan baru," kata Susi. Lantas wanita itu langsung menghampiri Lola dan berkata, "yang sabar ya," sambil mengelus punggung Lola.
Wanita itu juga turut masuk mendampingi Lola sekeluarga dan pengacaranya. Sementara, Jimmy, membenarkan Benny akan dibebaskan hari ini. "Iya hari ini, tapi pihak kejaksaan masih ngurus di dalam," ujar Jimmy.
Hingga satu jam mereka masuk ke dalam Rutan, belum ada tanda-tanda kebebasan @benhan. Kepala Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Rochkidam mengaku belum menerima surat terkait penangguhan tahanan pemilik akun Twitter @benhan tersebut. "Saya belum terima surat (disposisi)nya," kata Rochkidam dalam pesan singkatnya kepada Tempo.
Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun menuding pemilik akun @benhan mencemarkan nama dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Misbakhun kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menjerat Benny dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita terkait:
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
Perang Cuit @Misbakhun vs @Benhan
Tuduhan @Benhan ke @Misbakhun
Misbakhun Laporkan Pemilik Akun @Benhan ke Polda