TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memerintahkan Kepala Rumah Tahanan Cipinang untuk membebaskan Benny Handoko, tersangka kasus pencemaran nama terhadap Muhammad Misbakhun, Jumat 6 September 2013 malam. "Saya sudah perintah Karutan Cipinang menangguhkan penahanan @benhan malam ini juga. Menkumham & Jaksa Agung sudah saya yakinkan," tulis Denny dalam akun twitternya, Jumat 6 September 2013.
Namun, saat dikonfirmasi atas penangguhannya atas @benhan lewat sambungan telepon, Denny menolak menjawab dengan dalih waktu terlalu malam untuk ditanya. "Disini jam satu malam, beda dua jam. Saya di Jayapura," kata Denny kepada Tempo.
Sebelumnya,Denny sempat menjelaskan posisinya dalam perkara konflik yang terjadi di media sosial itu lewat twitter. "Satu, secara pribadi saya setuju tdk ditahan. Dua, penggundulan jg berlebihan. Tiga, yg berwenang menahan & menangguhkan adalah kejaksaan," kicau Denny.
Benny ditahan pada Kamis sore karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, Denny secara pribadi menilai Benny tak perlu ditahan.
Pemilik akun @benhan sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama, Mei lalu. @benhan alias Benny Handoko dilaporkan oleh Misbakhun melalui laporan bernomor TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum.
ALI AKHMAD
Berita Terpopuler:
Pesta Tunangan Zaskia Gotik Habiskan Rp 340 Juta
Diputus, Vicky Tetap Ingin Menikahi Zaskia Gotik
Dukungan untuk Jokowi Menjadi Capres Mengalir
Bunda Putri di Kasus Sapi Adalah Istri Pejabat?
Diam-diam Jusuf Kalla Sering Bertemu Megawati