TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ atau Dul, 13 tahun, tak dibawa ke meja hijau. Ketua Divisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, M. Ihsan, mengatakan kasus ini bisa diselesaikan dengan mediasi antara korban dan pemicu kecelakaan. “Yang terbaik untuk anak-anak adalah penyelesaian di luar hukum. Bisa menggunkan pendekatan keadilan restoratif, mediasi antara pelaku dan korban,” kata Ihsa, Ahad, 8 September 2013.
Penyelesaian di luar hukum bisa dipilih hanya jika ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Jika keluarga korban setuju, polisi bisa mengambil langkah diskresi, mengesampingkan proses hukum pidana terkait kecelakaan.
Komisi Perlindungan Anak menyarankan langkah ini karena penyelesaian hukum dinilai tak membawa kebaikan bagi korban maupun pelaku. Apalagi dalam kasus ini Dul tergolong sebagai anak-anak. “Tidak ada yang diuntungkan dengan penyelesaian di jalur hukum,” ujarnya.
Namun jika keluarga korban tak setuju, kata Ihsan, kepolisian harus tetap menjalankan proses pidana. Anak-anak bisa dijerat hukum pidana dengan sanksi lebih ringan daripada orang dewasa. “Hukumannya setengah orang dewasa,” kata Ihsan.
Tabrakan yang melibatkan Dul terjadi pada Ahad dini hari di tol Jagorawi. Mobil sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dibawa Dul melanggar pembatas jalan dan menghantam Avanza dan Daihatsu Grandmax. Kecelakaan tragis ini merenggut enam korban tewas dan 11 korban luka. Kabarnya, Dul yang mengendarai mobilnya dan kehilangan konsentrasi saat melintasi jalan tol. Dul terluka parah dan kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
ANANDA BADUDU
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | CPNS | Suriah Mencekam
Berita Terkait
3 Jasad Korban Tabrakan Jagorawi Diambil Keluarga
Tabrakan Jagorawi, Ada Catatan Fisika di Mobil Dul
Psikolog Tika Bisono: Dul Seharusnya Tidak Nyetir