TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah terjadi kelangkaan bahan baku surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor. Justru, polisi menyatakan, mulai Selasa pekan ini, ketersediaan dua layanan blangko itu kembali normal.
"Sudah mulai didistribusikan ke Samsat wilayah (jajaran Polda Metro Jaya)," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo, Jumat, 13 September 2013. Ia mengatakan saat ini pihaknya berfokus pada penggantian pemilik STNK dan BPKB sementara.
"Kami utamakan dulu sesuai yang sudah memiliki BPKB (sementara) sejak April," ujarnya. Ada kemungkinan pengajuan surat-surat kendaraan bermotor itu masih harus menunggu antrean untuk mendapatkan STNK dan BPKB asli.
Kelangkaan surat-surat berharga kendaraan bermotor ini terjadi sejak April 2013. Para pemilik kendaraan bermotor terpaksa harus memegang surat sementara berbentuk kertas. Polisi sempat menjamin dua bulan lalu ketersediaan akan memadai sehingga pemilik surat bisa langsung menukarnya dengan yang asli.
Surat-surat tersebut berlaku dengan kekuatan hukum Surat Telegram Kapolri Nomor 72 Tahun 2013. Surat ini memerintahkan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengatasi kekurangan bahan materiil BPKB dan STNK dengan surat keterangan sementara. Surat sementara ini berlaku enam bulan dan bisa ditukar sebelum itu bila bahan baku sudah kembali tersedia.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
7 Wanita Cantik Ini Tetap Pilih Pesepakbola
NASA Temukan 10 Lubang Hitam Raksasa
Mobil Lancer Dul Akan Jadi Monumen