TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penjualan minuman beralkohol di minimarket. Seluruh minuman itu hanya boleh dijual kepada pembeli yang berusia lebih dari 21 tahun.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kini mewajibkan minimarket untuk memasang stiker di rak yang berisi minuman beralkohol seperti bir atau vodka. Stikernya pun berukuran lebar.
"Rak khusus itu harus mudah diawasi dan dijaga oleh petugas khusus," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman setelah mengikuti upacara peringatan Rapat Raksasa Ikada di Monas, Kamis, 19 September 2013.
Kasir juga diminta lebih tegas menolak pembeli bila KTP-nya menunjukkan umur di bawah 21 tahun. "Sejauh ini peraturan itu sudah diterapkan di gerai 7 Eleven yang memang berada di bawah pengawasan kami," ujar Arie.
Wali Kota di tiap wilayah juga diminta mengawasi penjualan miras oplosan di warung-warung. Minuman jenis ini dianggap lebih berbahaya ketimbang minuman beralkohol yang dijual secara legal. "Kalau yang ilegal pasti tidak ada izin atau keterangan bahannya," kata dia. Soalnya, miras oplosan inilah yang kerap menyebabkan masalah bahkan menimbulkan kematian.
ANGGRITA DESYANI
Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie
Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Halo, Saya Bunda Putri