Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didakwa Membunuh, Pengamen Cipulir Mengaku Disiksa  

image-gnews
TEMPO/ROHMAN TAUFIQ
TEMPO/ROHMAN TAUFIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamen Cipulir kemarin melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka demo membela kawan-kawannya yang disidang karena dianggap melakukan pembunuhan.

"Mereka cuma korban salah tangkap, bukan pembunuh," ujar Dusep, 18 tahun, salah satu kawan terdakwa saat ditemui di Cipulir, Jumat, 20 September 2013. Ia mengatakan saat kejadian, para terdakwa hanya mencoba menolong korban yang saat itu ditemui dalam kondisi luka parah.

"Jadi, waktu itu seseorang minta tolong baru dirampok motornya. Sudah banyak luka di leher dan perutnya ditusuk," ujarnya. Para pengamen itu langsung melaporkan temuan mereka ke polisi dan puskesmas terdekat.

Sayangnya nyawa korban, Dicky Maulana, 16 tahun tak tertolong. Lebih nahas, dua dari enam pengamen yang ada di lokasi saat itu, yang dipanggil polisi sebagai saksi, tiba-tiba jadi tersangka. Mereka adalah Andro Yanto, 18 tahun, dan Nurdin, 23 tahun

"Jangan gitu Pak Polisi. Orang baik mau nolong orang malah dituduh yang enggak-enggak," ujarnya. Tak hanya Andro dan Nurdin, empat pengamen lain yang saat itu menemukan korban juga dijadikan tersangka pengeroyokan. Mereka adalah AG, 14 tahun, MF, 13 tahun, BF dan FP, 16 tahun.

Kasus ini langsung mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Mereka menganggap polisi melakukan salah tangkap terhadap keenam pengamen. Mereka juga menganggap ada indikasi pelaku dipaksa mengaku melakukan pembunuhan dan pengeroyokan saat diperiksa oleh polisi.

"Ada indikasi salah tangkap. Kami mencari tahu siapa pelaku sebenarnya," ujar salah satu pengacara dari LBH Jakarta, Johannes Gea, saat dihubungi. Ia juga mengindikasikan terjadi penyiksaan saat terjadi penyidikan polisi terhadap keenam orang pengamen.

Pada 30 Juni 2013, 10 anak jalanan menemukan Dicky tergeletak tak berdaya di bawah jembatan Cipulir. Dicky yang ditemukan dalam kondisi penuh darah masih bisa cerita, ia baru dirampok.

Namun, akibat kondisi amat parah, Dicky hanya bisa bertahan 15 menit. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kebayoran Lama. Siang itu juga, polisi langsung memanggil ke-10 orang itu. Bahkan malamnya langsung dua di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dengar banget pas mereka teriak-teriak," ujar salah satu kawan korban, Indra, 16 tahun yang ikut diperiksa di Polda Metro Jaya. "Mereka dipukul dan disetrum," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang kemarin, dua terdakwa didakwa Pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun.

Polisi membantah melakukan salah tangkap terhadap enam orang tersebut. Motif pembunuhan yang dilakukan keenamnya pun dianggap sudah jelas. "Mereka tidak senang dengan korban yang juga pengamen. Korban masih baru di sana, tapi dianggap belagu," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Korban lalu dihabisi oleh para pelaku di bawah jembatan Cipulir dalam keadaan mabuk.

Salah seorang penyidik di Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membantah melakukan penyiksaan terhadap enam pelaku. "Mereka mengaku setelah dilakukan pendalaman atas keterangan mereka yang kami anggap janggal," ujarnya.

Keterangan yang dinilai polisi janggal adalah soal korban disebut sudah sekarat, tapi masih bisa banyak bicara pada pengamen-pengamen itu. "Itu tidak masuk akal," ujar penyidik. Polisi kemudian melakukan penyidikan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap para pelaku. "Hasilnya ditemukan ada bercak darah korban di tubuh mereka," ujarnya. Keenamnya pun mengakui perbuatannya dengan peran masing-masing.

Nurdin disebut sebagai otak pembunuhan itu dan menusuk perut korban dengan pisau lipat. Andro menusuk leher korban. FP membacok wajah korban dengan golok. Tiga tersangka lain AG, FP, dan BF memukuli dan memegangi korban agar tidak melawan. Keempat terdakwa di bawah umur ini juga dikenakan pasal yang sama dengan Andro dan Nurdin.

M. ANDI PERDANA

Berita Terpopuler
Besok, Wali Kota Bandung Jadi Sopir Angkot
Satu Pelaku Penembakan Briptu Ruslan Ditangkap
Ahok Melunak Soal Mobil Murah Usai Bertemu Wapres
Isi Surat Vicky kepada Mamah
DPRD Jakarta Dukung Jokowi Protes Boediono
ZK, Otak Pelaku Penyekapan Taman Sari Diburu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.


Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Anggota Polisi Lalu Lintas menghalau pesepeda yang ingin melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 29 Agustus 2021. Ditlantas Polda Metro Jaya belum mengizinkan bagi para pesepeda untuk melintas di kawasan ganjil-genap saat PPKM Level 3 yang diantaranya Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?


Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?


Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Polisi menunjukkan 8 dari 9 orang tersangka saat rilis kasus begal 2 anggota TNI di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.


Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.


Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Ilustrasi begal. Shutterstock
Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya