TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tangerang, Djasarito, memastikan bahwa dokter asing yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan melakukan praktek ilegal. Sebab, kedatangan dokter ahli bedah (orthopedic) asal Malaysia itu tanpa persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Karena tidak melalui kami, bisa dikatakan praktek dokter asing itu ilegal," ujar Ketua IDI cabang Tangerang, dokter Djasarito, kepada Tempo, Senin, 23 September 2013.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap dokter asing asal Negeri Jiran itu. Soal praktek dokter asing, menurut Djasarito, diatur dalam Undang-Undang Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Aturan itu, kata dia, harus ditaati oleh semua pihak agar tidak terjadi praktek tanpa izin, tanpa prosedural, yang melanggar aturan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam tindakan medis.
Dokter asing yang akan berpraktek di Indonesia harus meminta persetujuan KKI, IDI, dan Ketua Komite Medis rumah sakit terlebih dahulu. "Tapi dokter ahli bedah dari Malaysia itu tidak menempuh prosedural itu," katanya.
Terkait dengan alasan pihak RSUD dan Dinas Kesehatan yang mendatangkan dokter asing itu untuk kepentingan alih teknologi atau transfer ilmu, menurut Djasarito, hal itu keliru. Sebab, ia menjelaskan, alih teknologi dalam ilmu kedokteran yang mendatangkan dokter dari negara lain hanya melalui tiga pintu, yaitu: dilakukan oleh organisasi profesi dalam hal ini IDI, rumah sakit pendidikan, dan dalam hal penanggulangan bencana. "Kehadiran dokter asing di RSUD Tangerang Selatan tidak memenuhi tiga kategori itu," katanya.
JONIANSYAH
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi| Tabrakan Anak Ahmad Dhani |Mobil Murah|Miss World Info Haji
Berita Terpopuler:
BBM Ada di Android, BlackBerry Optimistis Bertahan
BBM Terbuka di Android, Penjualan BlackBerry?
Ngaku di Singapura, Nikita Mirzani Cuit dari Grogol
Jumpa Boediono, Ahok Melunak Soal Mobil Murah
Mobil Murah Cuma Trik Dagang