TEMPO.CO, Jakarta - Pro-kontra pemugaran makam almarhum Ustad Jefry Al Buchori yang terjadi antara Umi Pipik dan pihak keluarga besar Uje tak hanya menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Para pemuka agama di Indonesia juga memberikan pendapatnya mengenai permasalahan tersebut.
"Kalau kita lihat dalam kitab hukum Islam, pemugaran ataupun pembangunan beton di atas kuburan hukumnya adalah makruh jika kuburan tersebut dibangun di atas tanah pribadi. Sedangkan jika kuburan tersebut dibangun di atas tanah umum, pemugaran tersebut bersifat haram," kata KH Prof Dr Ali Mustafha Yaqub, imam besar Masjid Istiqlal, saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 September 2013.
Ali Mustafha juga menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi hamba Allah yang sudah dipastikan masuk surga, seperti makam Nabi Muhammad SAW yang berada di Madinah. "Berdasarkan ajaran para rasul, nabi, dan ulama, kuburan umat muslim alangkah baiknya jika hanya ditutupi oleh rumput dan diberikan batu nisan." (Baca: Lebaran, Makam Ustad Uje Diserbu Peziarah)
Ketua MUI DKI dan pengurus MUI Pusat, KH Dr Hamdan Rasyid, MA, juga mengungkapkan hal yang sama. "Kuburan sebaiknya hanya diberikan batu nisan sebagai identitas orang yang dikuburkan, serta rumput untuk menutupi tanah kuburan tersebut."
"Saya harap masyarakat dapat mengambil hikmah dan bijaksana memandang persoalan ini. Yang terpenting kuburan ini jangan dianggap sebagai hal yang keramat," Hamdan Rasyid menjelaskan.
ANINDYA LEGIA PUTRI
Berita Terpopuler
Kampus Dijaga Preman, Mahasiswa UKI Mengamuk
Begini Sistem ERP di Jakarta
Lurah Susan Didemo, Grace Tiaramudi Dipuji Warga
Malak Angkot, 5 Preman Balik Ditodong Polisi
Ini Pengakuan Tersangka Penyekap Penjual Kopi
Otak Penyekap Pedagang Kopi Ditangkap di Gilimanuk