TEMPO.CO, Bekasi - Pembongkaran bangunan liar di lahan seluas 16 hektare di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, diwarnai kericuhan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang hendak membongkar terlibat adu jotos dengan warga yang bertahan di lahan tersebut, Kamis, 26 September 2013.
Dua petugas Satpol PP mengalami luka pada bagian kepala akibat lemparan batu. Mereka lalu dilarikan ke Rumah Sakit Ananda, Bekasi Barat. Begitu pula dengan Kepala Kepolisian Sektor Medansatria, Komisaris Dubbel Manalu, yang mengalami luka memar pada wajah karena dipukul seorang warga.
Peristiwa itu bermula ketika alat berat eskavator hendak merobohkan bangunan liar sebanyak 150 unit, yang berdiri di lahan milik sebuah perusahaan, sekitar pukul 11.00 WIB. Ratusan warga kemudian menghadang alat berat tersebut. "Jangan di sini, rumah ini belum dibayar (uang kerahiman)!" teriak seorang warga yang enggan digusur.
Penolakan itu membuat petugas meradang. Dibantu aparat Kepolisian Resor Bekasi Kota dan Komando Distrik Militer 0507 Bekasi, petugas berusaha menenangkan warga. Namun, ratusan warga itu tetap menolak.
Akibatnya, perkelahian antara petugas Satpol PP Kota dan warga tak terelakkan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan pembongkaran terpaksa dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik PT Astra Honda Motor Tbk yang akan dibangun pabrik. Namun warga menilai bahwa tanah itu milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebelum terjadi pembongkaran, warga meminta petugas yang ingin merobohkan bangunan itu untuk memberikan surat kepemilikan. Sebaliknya, warga juga diminta memberikan bukti kepemilikannya. Sayangnya, proses mediasi berjalan buntu. Akibatnya, terjadilah adu jotos antara warga dan orang-orang yang dibayar perusahaan.
ADI WARSONO
Topik terpopuler:
Kata Ishadi Soal Foto Chairul Tanjung Tunjuk SBY
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Perempuan Cantik di Seputar Narkoba
Biaya Rumah Sakit Dul Tak Dibayar Asuransi
Vicky Bikin Lagu 'Kontroversi Hati' buat Zaskia Gotik