TEMPO.CO,Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku belum bisa melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan pembatasalan larangan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia mendirikan gereja di Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi.
Menurut Kepala Subbagian Pembinaan dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Maman Suhardiman, keputusan yang ditetapkan pada 30 September 2010 oleh PTUN di Bandung, itu tidak dilaksanakan karena derasnya penolakan warga terhadap rencana pendirian gereja. "Kami tidak ingin ada gesekan fisik di masyarakat," kata Maman kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2013.
Keputusan PTUN itu, antara lain membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor 300/675/Kesbangpolinmas/09 perihal penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah HKBP Filadelfia, serta memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi memeroses izin pendirian gereja Filadelfia.
Keamanan warga, menurut Maman, menjadi satu-satunya alasan kenapa pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sampai saat ini tak melaksanakan putusan PTUN tersebut. Sebab, telah banyak penolakan dari masyarakat Jejalan baik yang disampaikan secara tertulis mupun secara lisan.
Alasan lain, kata Maman, pimpinan gereja belum memenuhi dua syarat untuk bisa mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah ibadah. Yaitu, rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. "Dua syarat itu belum mereka miliki," katanya.
Beberapa alasan yang mendasari Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melaksanakan keputusan PTUN itu telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. "Agar pemerintah Pusat juga tahu duduk masalahnya," katanya. (Baca: Gereja Filadelfia Bantah Tak Punya Rekomendasi IMB)
HAMLUDDIN
Berita Lainnya:
Obama: Anda yang Berseragam Tetap Bertugas
Panas, Pramugari Lion Air Bagikan Tisu
Pemerintah AS 'Tutup', Siapa yang Paling Terdampak?
Australia Minta Maaf Soal Impor Sapi
Anggaran Buntu, Pemerintah AS Akhirnya `Shutdown`