TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara PT. Pulo Mas Jaya Nastasya Julius mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penertiban kepada warga yang tinggal di tanah yang diklaim milik keluarga ahli waris Adam Malik.
"Tanah itu nantinya akan kena proyek Pemprov juga, kita akan jalan terus," ujar pria yang akrab disapa Inaz ini ketika ditemui di Rusun Pinus Elok, Selasa, 1 Oktober 2013.
Menurut Inaz, masalah ini sudah diselesaikan di pengadilan dan tidak terbukti bahwa tanah tersebut milik keluarga Adam Malik.
Lebih lanjut Inaz mengatakan bahwa nantinya penertiban akan terus berjalan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, meskipun begitu, pihak kecamatan masih membuka pendaftaran hingga dua minggu mendatang. "Kalau batas waktu yang sudah ditentukan habis, mereka tidak mendapat fasilitas seperti yang sekarang, mau bagaimana lagi, sudah diajak baik-baik tidak mau," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 83 warga kampung Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung yang tinggal di bantaran Waduk Ria Rio yang direlokasi ke Rusun Pinus Elok sudah mengambil fasilitas yang disediakan oleh Dinas Perumahan. Mereka yang mendapat undian lantai 1 dan 2 ini sudah mulai pindahan sejak Senin, 30 September 2013 kemarin.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lain
Stres, Novi Minta Tuntutan Jaksa Direvisi
Pengamen Cipulir Divonis 4 Tahun Penjara
Tolak PTUN, Bekasi Belum Izinkan Gereja Filadelfia