TEMPO.CO, Jakarta - Korban pencabulan oleh guru korban sudah mulai membaik meski masih trauma. Kuasa hukum korban, Bambang Sri Pujo Sukarno, mengatakan MA, 17 tahun, korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri, sudah lulus sekolah dan sudah berkuliah di salah satu universitas swasta di Jakarta.
"Saat ini sudah membaik, itu karena selalu didampingi. Tapi ia bilang masih trauma, apalagi kalau melihat pelaku," kata Bambang ketika dihubungi Tempo, Senin, 7 Oktober 2013. MA mulai menjalani kehidupan kampus, ospek, dan lain-lainnya. "Jadi perhatiannya agak teralihkan."
Terdakwa Taufan, mantan Wakil Kepala Sekolah SMA 22, dituntut 7 tahun penjara atas perbuatannya. Kamis, 17 Oktober 2013, pekan depan, agendanya sidang tuntutan. Pengakuan MA kepada penyidik, Taufan berulangkali memaksanya melakukan oral seks. Bersama kerabatnya, MA melaporkan Taufan ke polisi pada 9 Februari 2013.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lainnya:
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
KPK Bakal Kaji Sistem di MK
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan
Perpu untuk Awasi Mahkamah Konstitusi Ditentang
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Juga 'Diincar' Tempo
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?