TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengejar rekan Ridwan Nur alias Tompel, 18 tahun, tersangka penyiram air yang mengandung soda api terhadap penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol.
"Saat ini polisi sedang memburu lima orang lainnya yang bersama Tompel. Status mereka saat ini masih diselidiki dulu," ujar Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara, Senin, 7 Oktober 2013.
Menurut Mulyadi, mereka berasal dari sekolah yang sama dengan Tompel, yaitu SMK 1 Budi Utomo Jakarta Pusat. "Kami sudah tahu alamat mereka, kami imbau agar sekolah serahkan baik-baik," ia menambahkan. (Baca: Diantar Ibunya, Satu Rekan Tompel Serahkan Diri)
Sedangkan Tompel, saat ditemui wartawan di ruang tahanan Polres Jakarta Timur, mengaku melakukan aksinya bersama empat kawan lainnya. "Kemarin, kejadiannya berempat sama teman, saya naik dari pintu depan, nyiramnya sebatas pintu depan saja, tidak sampai belakang," Tompel menjelaskan. (Baca: Tompel Baru Sembuh dari Luka Akibat Air Keras)
Pelajar kelas XII SMK 1 Budi Utomo ini ditangkap pada Ahad dinihari, pukul 02.00, saat sedang kumpul bersama teman-temannya di Bekasi. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar akibat tersiram air keras oleh orang tidak dikenal di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, sekitar pukul 06.45, Jumat lalu. Dari tiga belas penumpang itu, empat di antaranya merupakan para pelajar yang hendak berangkat ke sekolah.
TIKA PRIMANDARI
Berita Lainnya:
KPK Bakal Kaji Sistem di MK
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan
Perpu untuk Awasi Mahkamah Konstitusi Ditentang
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Juga 'Diincar' Tempo
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?