TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Gatot Supriantono bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Holly Angela, yang diduga sebagai istri siri dari Gatot. Gatot sendiri tercatat sebagai penyidik di Badan Pemeriksa Keuangan. "Sudah dilayangkan hari ini ke Ditjen Imigrasi," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat, 11 Oktober 2013.
Pembunuhan terhadap Holly terjadi 30 September 2013 di apartemen Kalibata City (Baca: Ini Kronologi Kematian Holly Angela). Pada saat bersamaan, seorang lelaki bernama Elriski Yudhistira ditemukan tewas setelah terjun dari lantai sembilan apartemen yang sama.
Belakangan polisi menyimpulkan Elriski adalah orang yang membunuh Holly. Perbuatan itu dilakukan bekerja sama tiga temannya: S, AL, dan R. Polisi sudah menangkap A dan AL dua hari lalu, sedangkan R masih buron.
Dari hasil pemeriksaan S dan AL, diketahui pembunuhan itu sudah direncanakan sejak Agustus lalu. Tersangka S diduga orang yang membuat rencana. Polisi mengatakan, S ternyata pernah bekerja sebagai sopir pribadi Gatot. "Penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan G dalam kasus ini," kata Rikwanto.
Dengan alasan itulah polisi meminta Ditjen Imigrasi mencegah Gatot ke luar negeri agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
Suami Holly Sudah Pulang dari Australia
Pembunuh Holly Berprofesi Penagih Utang
Terduga Pembunuh Holly Terungkap dari CCTV
Kunci Duplikat & Handuk Ungkap Pembunuh Holly