TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sylvia Desty Rosalina mengatakan ada tujuh program fiktif Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, yang berpotensi merugikan negara Rp 450 juta pada tahun anggaran 2012.
Sylvia menuturkan setiap mengadakan kegiatan fiktif tersebut Fanda selalu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun, ternyata LPJ tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Harusnya ditujukan ke masyarakat, tetapi tidak ada yang diselenggarakan," ujar Sylvia kepada wartawan di kantornya, Rabu, 16 Oktober 2013.
Adapun tujuh kegiatan fiktif Kelurahan Ceger tersebut adalah Gerakan Sayang Ibu dengan alokasi anggaran Rp 20.165.000, Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000, Sumber Daya Manusia (SDM) Kemasyarakatan Rp 110. 802 720, Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000, Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900, Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000, dan Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000.
Menurut Sylvia, berdasarkan penyidikan, dana-dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkan. "Digunakan untuk kepentingan pribadi di luar DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran)," katanya.
Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 450 juta berasal dari total DPA sekitar Rp 2,3 miliar untuk tahun anggaran 2012. "Jumlah 450 juta itu sudah cair semua," ujar Sylvia.
Lurah dan Bendahara Ceger saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak dicokok Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 11 Oktober 2013 lalu. Keduanya dikenakan Pasal 2, 3, dan 9 UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru