TEMPO.CO, Bogor - Seorang lelaki bernama Deni, 35 tahun, babak belur dikeroyok massa di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, semalam. Pasalnya, lelaki itu diduga telah mencabuli anak perempuan tetangganya yang baru berusia 7 tahun. "Tersangka merupakan ayah dari teman sekolah korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Condro Sasongko, Kamis, 17 Oktober 2013.
Aksi bejat itu dilakukan Deni di rumahnya sendiri. Saat itu korban datang untuk mengajak anak Deni bermain. "Kebetulan anak tersangka tidak berada di rumah," kata Condro.
Niat buruk Deni muncul karena saat itu situasi rumah sedang sepi. Dia menyuruh korban masuk dan duduk di ruang tamu. Di tempat itulah tersangka menyetubuhi korban. "Karena takut korban hanya diam saja," ujar Condro.
Setelah menuntaskan nafsu bejadnya, Deni menyuruh korban pulang. Dia mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun tentang perbuatan tersangka itu. "Korban diberi imbalan uang," kata Condro.
Orang tua korban merasa curiga setelah korban menangis saat buang air kecil. Korban akhirnya bercerita tentang perbuatan Deni. "Saya sangat emosi dan marah saat mendengar anak saya diperlakukan seperti itu," kata ayah korban.
Ayah korban kemudian mengajak tetangga yang lain untuk mendatangi rumah Deni. Tersangka awalnya membantah telah memperkosa korban. Setalah babak belur dipukuli, dia baru mengakui perbuatannya.Terasangka kemudian diarak ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, Deni mengaku khilaf. Saya penasaran karena melihat anaknya lucu dan menggemaskan," ujar lelaki itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Deni dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
M. SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Raih Anti-Corruption Award, Ini Reaksi Ahok