Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pencabulan Bayi AA Pamannya Sendiri

image-gnews
Ilustrasi Bayi. e-go.gr
Ilustrasi Bayi. e-go.gr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan Z, 31 tahun, sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 9 bulan. Bayi perempuan berinisial AA itu meninggal secara tidak wajar setelah ditemukan luka di bagian kemaluannya.

"Kami menetapkan Z sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bayi AA. Z adalah adik kandung dari ayah korban atau paman korban," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 5 November 2013. (Baca : Edan, Bayi 9 Bulan Tewas karena Kekerasan Seksual | metro )

Mulyadi menjelaskan, penetapan Z sebagai tersangka merujuk pada hasil pemeriksaan dan pencocokan DNA dalam tes mikrobiologi di laboratorium UI dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Dari hasil pemeriksaan mikrobiologi, ditemukan bakteri yang ada di anus korban identik dengan bakteri milik tersangka (Z)," ujarnya.

Namun, selama pemeriksaan, Z selalu mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap AA. "Dari hasil pemeriksaan lie detector (tes kebohongan), tersangka selalu memberi jawaban berbohong," kata Mulyadi.

Selain itu, saat pemeriksaan psikologis oleh psikolog dari Polda Metro Jaya, Z selalu mengalihkan jawaban. "Dalam tes psikologis, tersangka memberikan jawaban bertahan atau mencoba mengalihkan pertanyaan jika menjurus kepada pertanyaan pencabulan," ujar Mulyadi.

Kini Z ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Timur. Z dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pada Jumat, 11 Oktober 2013 lalu, seorang bidan dari RS Bunda Aliyah melaporkan dugaan pencabulan terhadap bayi AA yang meninggal karena diduga menjadi korban pencabulan. Awalnya, korban menderita demam tinggi dan kejang-kejang pada Rabu, 9 Oktober. Orang tuanya membawa AA berobat ke puskesmas terdekat. Di puskesmas, korban disarankan untuk segera dibawa ke rumah sakit karena sakitnya sudah parah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, pada Jumat siang itu, AA dibawa ke RS Bunda Aliyah, Duren Sawit. Belum sempat ditangani petugas medis, korban sudah mengembuskan napas terakhir. Petugas rumah sakit yang menangani korban melihat ada kejanggalan pada anus dan kemaluan korban. Di bagian vital itu terdapat luka yang menunjukkan adanya kekerasan seksual.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler

Total Penipuan Suami Eddies Adelia Rp 45 Miliar
Polda Konfrontasi Korban-Saksi Video Mesum SMPN 4
Eddies Adelia Belum Penuhi Panggilan Polisi 
Jokowi Persiapkan Pertemuan Ketiga di Petukangan 
Tamu Hotel Ditemukan Tewas Tergorok  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

1 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

18 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

20 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

27 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.


Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Ginekolog dan aktivis Republik Demokratik Kongo Denis Mukwege, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2018 mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden pada bulan Desember 2023 di gereja Paroki Fatima di Kinshasa , Republik Demokratik Kongo 2 Oktober 2023. REUTERS/Justin Makangara
Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember


PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, menghadiri konferensi pers di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. REUTERS/Denis Balibouse
PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas


Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

John Griffin. nypost.com
Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun