TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan dugaan penipuan yang melibatkan Ferry Setiawan, 35 tahun. Ferry, suami aktris Eddies Adelia, sebelumnya ditahan polisi karena diduga menggelapkan uang senilai Rp 21 miliar milik Apriyandi Malik.
"Ya, ada tiga laporan yang ditangani," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin, 18 November 2013. Ia mengatakan tiga laporan tersebut diproses dalam tiga subdirektorat berbeda, yakni Subdit Sumber Daya Lingkungan Dirkrimsus, Subdit Kejahatan dan Kekerasan, dan Subdit Keamanan Negara Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan dalam dua kasus lain, Ferry diduga melakukan penipuan dengan nominal besar. "Rata-rata kerugian Rp 20 miliar," ujarnya. (Baca : Suami Eddies Tersangka, Ali Masykur Temui Kapolri)
Tiga kasus yang menjerat Ferry adalah dugaan penipuan dengan korban Apriyandi Malik. Korban telah melaporkan ini pada Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ferry telah ditangkap atas kasus ini dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, korban lain bernama Doddy Setiawan disebut juga telah melaporkan Ferry atas kasus penipuan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dilaporkan Doddy mengalami kerugian hingga Rp 24 miliar. Terakhir, laporan masuk ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan kasus dan modus penipuan yang sama. Polisi belum mengungkap nama korban dan taksiran kerugiannya.
Rikwanto menjelaskan dalam tiga kasus tersebut, Ferry melakukan penipuan dengan modus yang mirip. Suami Eddies Adelia itu meyakinkan korban untuk berbisnis dan meneken kerja sama dengannya. Namun setelah uang turun, baru diketahui bahwa perusahaan dan proyek yang ditawarkan Ferry ternyata fiktif.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
Upah Kota Bekasi Beda Tipis dengan Jakarta
50 Ribu Warga Bekasi Pindah Alamat
Untuk MRT, Tanam Pohon Dulu Baru Boleh Tebang
Diduga Perkosa Anak Kandung, Sopir Taksi Dibekuk