TEMPO.CO, Jakarta - Vika Dewayani, korban perusakan rumah dan mobil, berencana mencabut surat aduan yang diajukan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap terlapor, Anastasia Florina Limasnax alias Flo. Kuasa hukum Vika, Syarifuddin Noor, mengatakan bahwa surat pencabutan itu akan diserahkan hari ini, Rabu, 20 November 2013.
"Rencananya kami akan serahkan hari ini," kata Syarifuddin saat dihubungi, Rabu, 20 November 2013.
Syarifuddin menuturkan, pencabutan ini bermula dari pertemuan antara keluarga Flo dan pihak Vika. Ia mengatakan, keluarga Flo diwakili oleh sang ayah, Frans Limasnax; ibunda Flo; dan kakak Flo Arnold Limasnax. Sementara pihak Vika dihadiri oleh kakak perempuan Vika, Shinta; Syarifuddin, dan Vika sendiri. Dalam pertemuan itu, kata dia, Frans meminta maaf dan menyesali perbuatan anaknya.
Vika, kata Syarifuddin, memaafkan perbuatan Flo dan berencana mencabut aduannya serta menganggap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, Syarifuddin mengatakan, kliennya tetap menunggu Flo mendatangi kepolisian guna menjelaskan motif terjadinya perusakan. "Tidak otomatis berhenti, harus ada kesimpulannya," kata dia.
Ditemui di kantornya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pencarian terhadap Flo akan terus dilakukan sebelum pencabutan aduan diajukan secara resmi. "Kami akan lanjutkan pencarian selama belum diajukan secara resmi," kata Rikwanto di kantornya pada hari yang sama.
Flo dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan lantaran merusak rumah istri kedua pengusaha Adiguna, Vika, pada 26 Oktober lalu. Perusakan tersebut dilakukan dengan mobil Adiguna. Putra pengusaha Ibnu Sutowo itu juga ada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
LINDA HAIRANI
Berita Lain:
SBY Bakal Kirim Surat kepada Australia
Ini Penyebab Kecelakaan Pesawat Tatarstan Rusia
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah PT Garam
Jokowi Jawab Komplain Istana Soal Pohon Palem
Rusli Zainal Pakai Rompi KPK, Pengacara Protes