TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Benny Handoko alias @benhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang, 4 Desember 2013. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Menurut jaksa penuntut umum Hayin Suhikto, ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, yaitu Fadjroel Rahman, L.R. Baskoro, dan Robertus Robert. "Ketiganya hadir sebagai saksi," ujar dia saat ditemui di PN Jaksel, Rabu, 4 Desember 2013.
Dalam sidang tersebut, Hayin menuturkan, ketiga saksi menjelaskan mengenai twitwar yang terjadi antara @benhan dan Mukhamad Misbakhun. "Saksi membenarkan adanya tweet tersebut," kata dia. Saksi pun, kata dia, membenarkan mengenai adanya sebutan "perampok Bank Century" dari terdakwa kepada Misbakhun.
Menurut Hayin, pekan depan terdakwa akan kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Dia mengaku belum bisa mengungkapkan apakah saksi-saksi yang dihadirkan tersebut dapat meringankan atau tidak. "Kami lihat sampai perkara selesai," kata dia.
Secara terpisah, kuasa hukum @benhan, Jimmy Simanjuntak, mengaku menyesalkan sidang hari ini. Sebab, kata dia, dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan saksi dari terdakwa, JPU kerap terlambat. "Hari ini diundur empat jam," kata dia. Meski demikian, pihaknya meyakini sidang hari ini dapat meringankan terdakwa. "Majelis hakim tampaknya mulai mengerti bahwa tak ada niat pencemaran nama baik dari terdakwa kepada Misbakhun."
Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny Handoko terhadap Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akun Twitter @benhan, Benny Handoko menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny Handoko sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Benny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Pemerintah Revisi Ancaman Sanksi UU ITE)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Benhan: Aturan Dunia Maya Bukan Pidana
Pemerintah Revisi Ancaman Sanksi UU ITE
Benhan Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik
UU ITE Soal Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Dihapus