TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang, Komisaris Besar Riad, memastikan tidak ada kesalahan prosedur dalam dalam insiden penembakan petinju Marangin Marbun, yang menyebabkan petinju nasional itu meregang nyawa terkena tembakan polisi.
“Tidak salah tembak, petugas kami sudah melakukan bertahap dan sesuai prosedural,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 5 Desember 2013.
Riad mengatakan, pada Sabtu dinihari, 30 November 2013, sekitar pukul 02.30, petugas Polsek Cipondoh yang sedang berpatroli mendengar teriakan orang yang bilang rampok dari Jalan K.H. Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat secara langsung dua orang pelaku sedang mengeroyok dan menendang korban, Marjaya, 25 tahun.
Belakangan diketahui jika dua pelaku pengeroyokan adalah Marangin Marbun dan Barita Marbun. Petugas saat itu langsung mengeluarkan tembakan ke atas sebagai peringatan pertama untuk menyelamatkan korban dari pengeroyokan tersebut. Namun, karena tidak diindahkan, polisi mengeluarkan tembakan peringatan yang kedua.