TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Pamuji penjaga pintu perlintasan saat tabrakan Bintaro 9 Desember lalu, merupakan petugas yang berizin resmi. Pamuji, kata dia, merupakan pengganti Ratoyo yang cuti. "Yang jelas izinnya resmi," kata Rikwanto di kantornya, Rabu, 11 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan, Ratoyo petugas asli penjaga perlintasan cuti selama lima hari sejak 6 Desember. Pamuji menggantikannya. Penyidik, kata dia, telah meminta keterangan Pamuji guna mengetahui keadaan lalu lintas dan apakah kondisi tuas hidrolik dan palang pintu berfungsi dengan baik.
Selain itu, kata Rikwanto, penyidik memeriksa rumusan teknis mengenai kondisi rem dan penyebab bergesernya lokomotif sejauh 20 meter akibat benturan. Di lokasi kejadian, ia berujar penyidik memeriksa peralatan seperti tuas hidrolik pada kedua palang pintu perlintasan dan sirine peringatan. "Pemeriksaannya bersifat teknis sekali," kata dia.
Dari pemeriksaan, kata Rikwanto, akan diketahui gambaran jelas mengenai ada atau tidaknya jeda antara sirine peringatan dan palang pintu. Sementara ini, ia mengatakan belum dapat disimpulkan hal yang lebih dahulu terjadi antara saat truk melewati palang pintu dan tertutupnya palang pintu dan bunyi sirine.
Tabrakan maut ini terjadi antara kereta commuter line jurusan Serpong-Tanah Abang dan truk tangki bahan bakar minyak di Jalan Bintaro Permai, Tangerang Selatan, pada 9 Desember lalu. Sebanyak 7 orang tewas akibat luka bakar.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat
Kecelakaan Kereta Bintaro | SEA Games Myanmar | Pelonco Maut ITN | Dinasti Atut | Mandela Wafat
Berita Terpopuler
Kisah Penjaga Palang Kereta 1: Mual Lihat Mayat
Teknisi Beri Isyarat Kereta Akan Menabrak
Petugas KA Bintaro Korbankan Nyawa Demi Penumpang
Jokowi: DKI Terlambat Bangun Terowongan