TEMPO.CO, Jakarta--Polisi telah membidik Hercules dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Preman yang disebut-sebut kerap membuat onar di Jakarta ini dituduh menyembunyikan dan memutar uang hasil pemerasan di tiga rekening milik istrinya, Nia Dania. Sidang perkara Hercules tersebut akan digelar pada akhir Desember ini.
"Untuk pertama kalinya UU Pencucian Uang ditujukan untuk preman jalanan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat, Komisaris Besar Fadil Imran, seperti ditulis di majalah Tempo edisi pekan ini. Dengan undang-undang itu, minimal Hercules dihukum lima tahun penjara.
Sebelumnya Hercules sudah divonis pengadilan empat bulan penjara, karena melakukan pemerasan dan melawan aparat. Polisi kemudian menjerat lagi Hercules dengan pasal pencucian uang, setelah mendapatkan bukti-bukti kuat. Tepatnya pada 3 Agustus lalu, begitu akan menghirup udara bebas, ia ditangkap lagi.
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru, ormas yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon Presiden, ini dituduh melakukan pemerasan sepanjang 2006-2013. Kuasa hukum Hercules, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya akan dikawal oleh belasan pengacara.
YULIAWATI, MUHAMAD MUHYIDIN
Berita terkait:
Hercules Pindah Bui
Diperiksa Kesehatan, Hercules: Kabar Saya Baik
Kasus Hercules Dikaitkan ke Rekening Gendut Polisi
Hercules Akan Dijerat Dua Kasus Baru