TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi akan membebaskan lahan seluas 2,5 hektare untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu, Bantargebang. Alasannya, saat ini TPA milik Pemerintah Kota Bekasi itu sudah melebihi kapasitas.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Junaedi, mengatakan pihaknya saat ini memanfaatkan zona tidak aktif di TPA Sumur Batu untuk menampung sampah yang diangkut dari seluruh wilayah di 12 kecamatan.
"Volume sampah warga Kota Bekasi saat ini rata-rata 6.000 meter kubik atau sekitar 1.500 ton setiap hari," kata Junaedi, Ahad, 15 Desember 2013. Namun hanya sekitar 45 persen yang terangkut ke TPA Sumur Batu.
Adapun langkah lain, yakni dengan membuang sampah ke TPST Bantergebang, konsekuensinya haru membayar, saat ini satu ton biayanya sekitar Rp 114 ribu.
Lahan TPA milik Pemkot Bekasi itu hanya sekitar 12,5 hektare, hampir seluruhnya sudah mempunyai ketinggian 12 meter, dan tidak ada pengolahan sampah sesuai dengan ketentuan. Untuk meminimalisasi tumpukan sampah di lingkungan, pihaknya menargetkan membuat bank sampah sebanyak 120 unit.
ADI WARSONO