TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Joko Widodo yang melarang pegawai negeri sipil menggunakan mobil pribadi atau dinas saat ke kantor dimulai Jumat ini, 3 Januari 2014. Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah kepala dinas di Balai Kota pun menumpang angkutan umum untuk berangkat kerja.
Misalnya saja Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri, Heru Budihartono. Dari tempat tinggalnya, Heru menumpang Mikrolet 26 menuju Terminal Kampung Melayu. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan Transjakarta hingga Terminal Senen. "Dari Senen saya naik bajaj," kata Heru.
Heru yang biasanya mengendarai mobil dinas bernomor polisi B 66 DKI itu mengatakan harus berangkat lebih pagi bila liburan sekolah usai nanti. Dan jika ada acara yang diadakan pada pagi hari, ia pun akan mengandalkan Transjakarta atau taksi. "Kalau mikrolet kurang nyaman dan terkadang lama," ujarnya.
Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang mewajibkan seluruh pejabat dan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan kendaraan pribadi atau dinas untuk bertugas. Tujuan instruksi ini adalah mendorong penggunaan kendaraan umum di kalangan pegawai negeri sipil. Dengan menurunnya penggunaan kendaraan pribadi tersebut, diharapkan kemacetan pun dapat berkurang. (Baca juga: Jokowi Siapkan Sanksi PNS yang Naik Mobil Pribadi).
Jokowi sendiri berangkat ke Balai Kota menggunakan sepeda. "Kalau saya, kan memang sudah dua setengah bulan setiap Jumat bersepeda," katanya.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Ahok Naik Mobil Dinas, Jokowi: Lihat Saja Nanti
Mulai 6 Januari, Terminal Lebak Bulus Ditutup
Jokowi ke Kantor Naik Sepeda, Ojek, atau Bajaj
Nur Mahmudi: Jokowi Hemat Energi 5 Persen
Polisi: Penembakan di Galur Akibat Saling Ejek