TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mengandangkan ratusan angkutan umum tak layak jalan yang beroperasi di sana. Seluruhnya adalah angkutan kota berusia di atas 15 tahun.
"Data sementara terdapat sekitar 236 kendaraan tak layak jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman, Selasa, 7 Januari 2014. Ia mengatakan, tak layak itu masuk dalam kategori rusak, tak memenuhi standar kelayakan dalam uji kir.
Ia meminta kepada pengusaha angkutan agar mengganti kendaraan yang tak layak itu dengan yang baru. "Kami minta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan sosialisasi kepada anggotanya." Jika masih ada angkutan tak layak ditemukan, Supandi bakal menahan.
Supandi menambahkan, dirinya juga meminta kepada 3.200 sopir angkutan umum untuk lebih disiplin di jalan. Sebab, sejauh ini banyaknya sopir angkutan umum memicu kemacetan di jalan raya. "Mereka akan diberi kartu identitas dan seragam. Yang menyediakan adalah Organda," kata dia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Komisaris M. Arsal Sahban, mengatakan akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan dalam menindak sopir angkutan umum yang tak disiplin di jalan. Merekalah penyebab kemacetan.
Ia mengatakan, para sopir tersebut cuek, kerap berhenti seenaknya meski ada larangan berhenti. "Sejauh ini penindakan hanya berupa tilang sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Arsal mencatat sejumlah titik yang kerap terjadi kemacetan akibat angkutan umum. Di antaranya Terminal Bekasi, ke luar tol Bekasi Barat dan Timur, stasiun kereta api, Pasar Pondokgede, dan Medansatria.
ADI WARSONO
Berita Lainnya:
Polisi Sarankan Tukang Tambal Ban Dilarang
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga
Setelah Dikritik, Ahok Memilih Naik Taksi
Lima Terduga Teroris Ciputat Tewas di Kamar Mandi?
Bus Wisata Gratis Tidak Bisa Langsung Digunakan