TEMPO.CO , Jakarta:Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, meminta kepolisian segera memeriksa penyair Sitok Srengeng. Dia mempertanyakan alasan penyidik yang belum memeriksa Sitok atas laporan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW.
"Kami tidak tahu kapan Sitok diperiksa, tapi kami dorong penyidik supaya segera memanggil Sitok, menangkap, dan mencekalnya," kata Iwan dalam keterangan persnya di Warung Apresiasi, Bulungan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2014.
Penyair Sitok dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RW. Penyair Sitok Srengenge menyatakan siap memberikan keterangan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan seorang wanita berinisial RW, 22 tahun.
"Saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Sitok pada Jumat 29 November 2013 malam. Sitok mengatakan dirinya mengenal pelapor dan mengakui pernah berhubungan intim dengan RW atas dasar suka sama suka. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," katanya kepada Tempo. (Lihat: Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi)
Meski laporannya mengenai perbuatan tidak menyenangkan, kuasa hukum RW mendesak kepolisian menjerat Sitok dengan pasal kekerasan seksual. "Penyidik harus meningkatkan pasal dari 335 menjadi pasal 285 KUHP," kata Iwan. Pasal 335 adalah pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan, sementara pasal 285 tentang perkosaan.
Sementara kuasa hukum lainnya, Iva Kasuma, menganggap penerapan kasus kekerasan seksual dalam kasus Sitok akan diperkuat dengan bukti forensik dari dokter. "Bukti forensik dari dokter ginekolog menyatakan RW mengalami kekerasan seksual, sehingga secara medis penerapan pasal tersebut bisa dipertanggungjawabkan," kata Iva.
Dokter itu rencananya akan memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya mengenai hasil visum et repertumnya.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler
Disebut Capres Banjir, Jokowi: Masa Bodoh!
Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia
Pasek Siap Gugat Ibas dan Syarief Hasan
FPI Boleh Ceramah, Asal Tak Mengkafirkan Orang