Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat  

image-gnews
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kakak-adik berinisial OM (Oman Mulyana), 47 tahun, dan N (Nurimansah), 27 tahun, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakan mereka, Z, yang saat kejadian masih berusia 6 tahun, kini 7 tahun. Z diduga dicabuli keduanya selama setahun di rumah neneknya di Cipayung, Jakarta Timur.

Saat ini, OM dan N telah ditahan di tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Polisi menangkap keduanya pada Jumat, 17 Januari 2014. Ibunda Z, DM, 39 tahun, meminta polisi menghukum kakak dan adiknya itu seberat-beratnya.

"Saya minta dihukum seberat-beratnya karena mereka telah merusak dan menghancurkan masa depan anak saya," kata DM di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kamis, 23 Januari 2014.

DM menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama sang putri, Z, tinggal di rumah orang tuanya pada Juni 2012 lalu. DM memilih tinggal di rumah orang tuanya setelah bercerai dengan suaminya.

DM baru mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dari kelakuan Z yang sering memegang kemaluannya, pada September 2013. "Saya tanya, kamu ngapain megang-megang. Terus dia jawab, 'Ini kayak yang digituin pakde sama om'," kata DM sambil menahan tangis.

Kemudian, DM meminta Z untuk cerita kejadian itu. Z pun menceritakan selama ini dirinya sering diperlakukan seperti itu oleh pakde dan omnya. "Awalnya, Z lagi main dipanggil dan nonton film. Z cerita film itu orangnya pada telanjang semua. Kemudian setelah nonton film, Z diminta untuk melakukan seperti itu," ujarnya.

Z pun diancam akan dicolok matanya dan dipukul jika tidak mau melakukan hal itu. "Dia takut jadi diikutin, katanya hampir setiap hari selama 2012 sampai 2013 itu," kata DM.

Kepala Unit PPA Ajun Komisaris Endang mengatakan keduanya ditangkap di rumah mereka di daerah Cipayung pada Jumat sore, 17 Januari 2014. "Jumat kami tangkap, Sabtu-nya kami tetapkan tersangka dan telah ditahan," kata Endang kepada Tempo, Jumat.

Endang menjelaskan keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Ancamannya hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan pelaku kekerasan seksual pada anak yang masih menjadi bagian dari keluarga korban harus mendapatkan hukuman tambahan.

Menurut Arist, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari hukumannya. "Untuk pelakunya orang terdekat, ayah atau keluarganya, hukumannya 15 tahun ditambah sepertiga. Kalau korbannya meninggal ditambah sepertiga lagi," kata Arist kepada Tempo. (Baca: Tersangka Pencabulan Bayi AA, Pamannya Sendiri)

Dengan demikian, ancaman hukuman untuk tersangka OM dan N yakni 20 tahun penjara. "Ini undang-undang, lho, yang menentukan bukan hakim atau jaksa," ujarnya.

Menurut dia, keluarga merupakan orang yang paling dekat dan harus melindungi anak-anaknya. "Bukannya malah disetubuhi. Keluarga harusnya menjadi pelindung. Ini sudah mencederai hak anak," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang 
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Banjir dan Sodetan, Tangerang Undang Jokowi dan Ahok
Jokowi: Sodetan Cisadane Bukan Memindah Banjir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

2 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

8 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

19 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

21 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

28 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.


Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Ginekolog dan aktivis Republik Demokratik Kongo Denis Mukwege, yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2018 mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden pada bulan Desember 2023 di gereja Paroki Fatima di Kinshasa , Republik Demokratik Kongo 2 Oktober 2023. REUTERS/Justin Makangara
Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember


PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

Jasminka Dzumhur, Erik Mose dan Pablo de Greiff, anggota Komisi Penyelidikan Internasional Independen tentang Ukraina, menghadiri konferensi pers di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss, 23 September 2022. REUTERS/Denis Balibouse
PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas


Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

John Griffin. nypost.com
Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun