TEMPO.CO, Jakarta - Kakak-adik berinisial OM (Oman Mulyana), 47 tahun, dan N (Nurimansah), 27 tahun, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakan mereka, Z, yang saat kejadian masih berusia 6 tahun, kini 7 tahun. Z diduga dicabuli keduanya selama setahun di rumah neneknya di Cipayung, Jakarta Timur.
Saat ini, OM dan N telah ditahan di tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Polisi menangkap keduanya pada Jumat, 17 Januari 2014. Ibunda Z, DM, 39 tahun, meminta polisi menghukum kakak dan adiknya itu seberat-beratnya.
"Saya minta dihukum seberat-beratnya karena mereka telah merusak dan menghancurkan masa depan anak saya," kata DM di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kamis, 23 Januari 2014.
DM menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama sang putri, Z, tinggal di rumah orang tuanya pada Juni 2012 lalu. DM memilih tinggal di rumah orang tuanya setelah bercerai dengan suaminya.
DM baru mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dari kelakuan Z yang sering memegang kemaluannya, pada September 2013. "Saya tanya, kamu ngapain megang-megang. Terus dia jawab, 'Ini kayak yang digituin pakde sama om'," kata DM sambil menahan tangis.
Kemudian, DM meminta Z untuk cerita kejadian itu. Z pun menceritakan selama ini dirinya sering diperlakukan seperti itu oleh pakde dan omnya. "Awalnya, Z lagi main dipanggil dan nonton film. Z cerita film itu orangnya pada telanjang semua. Kemudian setelah nonton film, Z diminta untuk melakukan seperti itu," ujarnya.
Z pun diancam akan dicolok matanya dan dipukul jika tidak mau melakukan hal itu. "Dia takut jadi diikutin, katanya hampir setiap hari selama 2012 sampai 2013 itu," kata DM.
Kepala Unit PPA Ajun Komisaris Endang mengatakan keduanya ditangkap di rumah mereka di daerah Cipayung pada Jumat sore, 17 Januari 2014. "Jumat kami tangkap, Sabtu-nya kami tetapkan tersangka dan telah ditahan," kata Endang kepada Tempo, Jumat.
Endang menjelaskan keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Ancamannya hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Adapun Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan pelaku kekerasan seksual pada anak yang masih menjadi bagian dari keluarga korban harus mendapatkan hukuman tambahan.
Menurut Arist, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari hukumannya. "Untuk pelakunya orang terdekat, ayah atau keluarganya, hukumannya 15 tahun ditambah sepertiga. Kalau korbannya meninggal ditambah sepertiga lagi," kata Arist kepada Tempo. (Baca: Tersangka Pencabulan Bayi AA, Pamannya Sendiri)
Dengan demikian, ancaman hukuman untuk tersangka OM dan N yakni 20 tahun penjara. "Ini undang-undang, lho, yang menentukan bukan hakim atau jaksa," ujarnya.
Menurut dia, keluarga merupakan orang yang paling dekat dan harus melindungi anak-anaknya. "Bukannya malah disetubuhi. Keluarga harusnya menjadi pelindung. Ini sudah mencederai hak anak," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Banjir dan Sodetan, Tangerang Undang Jokowi dan Ahok
Jokowi: Sodetan Cisadane Bukan Memindah Banjir