TEMPO.CO, Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan kakak-beradik, OM (Oman Mulyana), 47 tahun, dan N (Nurimansah), 27 tahun, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya, Z, yang saat kejadian masih berusia 6 tahun. Kini Z berusia 7 tahun.
Kepala Unit PPA Ajun Komisaris Endang mengatakan keduanya ditangkap di rumahnya di daerah Cipayung, Jumat sore, 17 Januari 2013. "Jumat kami tangkap, Sabtunya kami tetapkan tersangka dan telah ditahan," kata Endang kepada Tempo, Jumat, 23 Januari 2013.
Endang menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman minimalnya 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Sementara itu, Ibunda Z, DM, 39 tahun, menceritakan kejadian itu bermula saat dia bersama putrinya, Z, tinggal di rumah orang tuanya pada Juni 2012 lalu. DM memilih tinggal di rumah orang tuanya setelah bercerai dengan suaminya.
"Karena saya pikir rumah ibu saya besar dan masih muat buat saya berdua, jadi tinggal di sana bersama kakak dan adik saya juga," kata DM di Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kamis, 23 Januari 2013.
DM mengaku tidak pernah mengetahui bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak dan adiknya itu. "Saya enggak pernah tahu, soalnya saya kerja. Z juga enggak cerita ke saya karena enggak dibolehin sama budenya," ujar dia.
Namun, DM mulai mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dari kelakuan Z yang sering memegang kemaluannya, September 2013. "Saya tanya, kamu ngapain megang-megang? Terus dia jawab, ini kayak yang digituin Pakde sama Om," kata DM sambil menahan tangis.
Kemudian, DM meminta Z untuk menceritakan kejadian itu. Z pun menceritakan bahwa selama ini dia sering diperlakukan seperti itu oleh Pakde dan Omnya. "Awalnya, Z lagi main dipanggil dan nonton film. Z cerita film itu orangnya pada telanjang semua, kemudian setelah nonton film Z diminta untuk melakukan seperti itu," ujar dia.
Z pun diancam akan dicolok matanya dan dipukul jika tidak mau melakukan hal itu. "Dia takut jadi diikutin, katanya hampir setiap hari selama 2012 sampai 2013 itu," kata DM. (Baca: Sehari, 35 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual )
DM pun kemudian melaporkan keduanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, 30 September 2013. "Saya langsung lapor dan diminta untuk visum," kata DM.
DM pun kaget ketika hasil visum dari Rumah Sakit Polri diberikan kepada penyidik dan dirinya. Hasil visum itu menunjukkan luka robek di kemaluan Z telah hampir mencapai 7 sentimeter. "Jadi hasil visumnya 1-3 robek habis, 4-6 kena, dan 7 kena sedikit. Artinya memang mereka memasukkan kemaluannya ke anak saya," ujarnya lirih.
Menurut DM, kakaknya, OM, pernah memperkosa pembantunya yang berusia 13 tahun. "Pas anak saya bilang gitu, saya langsung yakin karena memang dia pernah melakukan itu kepada pembantu. Saya mau ini diproses secara hukum," kata DM.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Jokowi: Sodetan Cisadane Bukan Memindah Banjir
Banjir dan Sodetan, Tangerang Undang Jokowi dan Ahok