Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Bus 'Maut' Giri Indah Dihukum 12 Tahun Bui  

image-gnews
Petugas Puslabfor Polres Bogor melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) di atas bangkai bus Giri Indah B 7297 BI yang mengalami kecelakaan masuk jurang di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2013. Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang. TEMPO/Subekti
Petugas Puslabfor Polres Bogor melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) di atas bangkai bus Giri Indah B 7297 BI yang mengalami kecelakaan masuk jurang di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2013. Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Sopir bus Gri Indah, M. Amin, 49 tahun, yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis petang, 6 Februari 2014.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Didit Pamudi Widodo itu lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Cibinong yang menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lihat Foto-foto Kecelakaan Bus Giri Indah di Puncak)

Dalam pembacaan dakwaannya setebal 83 halaman tersebut, ketua majelis hakim Didik Pamudi mengatakan terdakwa telah terbukti sah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang mengakibatkan 20 orang tewas dalam kecelakaan bus yang dikemudikannya. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas," kata dia.

Bahkan, dalam proses pengadilan dengan kenyataan bahwa ada unsur kesengajaan, dengan sadar terdakwa mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan meninggal. "Terdakwa bukan hanya lalai dalam mengemudikan bus karena terdakwa telah mengetahui satu hari sebelumnya bahwa kondisi rem bus tidak berfungsi dengan baik, bahkan selangnya pun mengalami kebocoran," kata dia.

Akan tetapi, terdakwa memaksa tetap membawa kendaraan tersebut dan tidak melaporkannya kepada teknisi. Hal tersebut terbukti dalam keterangan sejumlah saksi. "Terdakwa pun dalam persidangan tidak menyangkal keterangan tersebut," kata dia.

Dengan demikian, majelis hakim menilai kecelakaan bus PO Giri Indah yang terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak, Kampung Tugu Utara, RT 01/01, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, itu disebabkan hanya kelalaian terdakwa.

"Bukti lainnya, terdakwa lalai, mengetahui bahwa ada gangguan fungsi rem tapi dihiraukan sehingga mengakibatkan kecelakaan," kata dia. (Baca juga: Kronologi Kecelakaan Giri Indah Versi KNKT)

Majelis hakim menyatakan pihaknya selama persidangan telah mendengar keterangan sebanyak 12 saksi dan dua saksi ahli dari perusahaan Mercy, yang menyatakan bahwa kondisi kendaraan memang tidak layak bahkan sudah bukan standar dari perusahaan. "Ada beberapa komponen yang sudah dimodifikasi, bahkan di bawah pedal gas ditemukan sebuah obeng untuk mengganjal," kata hakim dalam pembacaan putusannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, hakim mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari saksi sopir cadangan yang saat itu sempat mengemudikan bus satu hari sebelum kejadian, bus itu telah beberapa kali mengalami gangguan pada rem. "Rem beberapa kali bermasalah sehingga sopir cadangan bus itu tidak berani mengemudikan bus dan menyerahkan pada terdakwa," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terdakwa pun tidak mahir mengendalikan bus tersebut. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan, selain menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara, surat izin mengemudi (SIM) milik terdakwa juga dicabut. "Majelis hakim memutuskan agar SIM jenis B1 dan B2 milik terdakwa dicabut," kata dia.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Sri Tatmala Wahanani mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dari Kejaksaan Negeri Ciboinong terkait dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Kita akan pikir-pikir dulu dan akan koordinasikan," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Supono, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya untuk memutuskan apakah akan dilakukan banding atau tidak dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa. "Saya pikir bukan hanya klien saya yang harus bertanggung jawab, tetapi pemilik bus, pengurus pul bus, serta teknisi juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Sebab, menurut dia, kesalahan tersebut bukan sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa. "Dia kan hanya karyawan yang diperintahkan oleh atasannya," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Terkait:
Kata KPK Soal KIR Palsu
Ahok Dapat Laporan KPK Soal KIR Palsu
Bos PO Giri Indah Enggan Jelaskan Insiden Cisarua
Ditemui Wartawan, Bos Giri Indah Damprat Pembantu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

1 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

3 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

4 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

4 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

5 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

5 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

5 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

18 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang