TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua orang, AS dan R, dari tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap E, 30 tahun. Ketiganya berkedok sebagai polisi yang sedang melakukan razia. "Mereka mengaku sebagai polisi lalu menculik korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Hengki menuturkan kejadian tersebut bermula pada pukul 02.00 dini hari saat E melintas di Jalan Daan Mogot, Gang Macan, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pelaku yang menumpang mobil Avanza hitam menghampiri korban dan menuduhnya sebagai pengguna narkoba.
Kepada penyidik, AS mengatakan H, yang saat ini masih dalam pencarian, menyuruh E masuk ke mobil dan merampas dompet dan telepon genggamnya. Di dalam mobil, AS dan R lalu bergantian memperkosa E.
Hengki mengatakan AS kemudian menyuruh E menelepon keluarganya dan meminta uang tebusan. Sekitar pukul 08.00 pagi, kata dia, adik E yang bernama Rangga Permana kemudian mengantarkan uang Rp 4,5 juta di tempat yang komplotan itu tunjuk. "Setelah itu keduanya diturunkan di pangkalan taksi," ujarnya.
Hengki berujar AS ditangkap di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada 1 Februari lalu pada pukul 17.30. Polisi menembak kaki kiri AS lantaran ia melawan saat ditangkap. Serupa dengan AS, R juga melawan saat ditangkap pada hari yang sama di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Atas perbuatannya, Hengki mengatakan AS dan R dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. "Ancamannya pidana kurungan paling lama 12 tahun," kata Hengki.
LINDA HAIRANI
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang